Bupati Jember Dimakzulkan
Tok, DPRD Jember Sepakat Makzulkan Bupati Jember
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati.
Dalam surat kedua, ada lima alasan yang disampaikan Faida kenapa rapat paripurna bisa dilakukan secara daring.
Selain karena di masa pandemi, juga ada alasan dalam situasi tidak normal bupati bisa memberikan pendapatnya di rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat secara daring.
Kehadiran bupati secara langsung dikhawatirkan akan membuat masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak penggunaan HMP, akan datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan.
Sementara, berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, masih dalam surat tersebut, masih dilarang oleh Gugus Tugas/Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi, saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?" tanya Halim kepada peserta sidang.
Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut.
Akhirnya, perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.
Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati. Paripurna pun dimulai dengan pembacaan usulan HMP.
Ada tujuh orang pembaca usulan yang tertuang dalam 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta, hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji. Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.
Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi. Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember. Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.