Berita Semarang
KPU Kabupaten Semarang Coret 36,1 Ribu Nama Pemilih Tak Penuhi Syarat
Alasan pencoretan nama itu di antaranya hasil kroscek menyatakan, mereka telah meninggal dunia, terjadi data ganda, di bawah umur, dan tidak dikenal.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mencoret 36,1 ribu nama pemilih lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) ambil bagian dalam dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Semarang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, nama-nama tersebut dicoret sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Beberapa alasan pencoretan nama itu di antaranya hasil kroscek menyatakan, mereka telah meninggal dunia, terjadi data ganda, di bawah umur, dan tidak dikenal.
"Rinciannya, meninggal dunia ada 18,9 ribu orang, data ganda 2,9 ribu, di bawah umur 11 orang, pindah domisili 9,4 ribu, tidak dikenal 1,5 ribu. Sisanya, data bukan penduduk sebanyak 3.031 orang," terang Maskup, Selasa (8/9/2020).
• Bison Tawarkan Program Kartu Biso, Tunjungan Buat Pengajar TPQ di Kabupaten Semarang
• Partai Hanura Usung Ngebas di Pilkada Kabupaten Semarang
Menurut Maskup, setelah dilakukan pemuktahiran data, KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 771,7 ribu pemilih.
Data yang ditetapkan ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian pada 15 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Ia menambahkan, pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ini, ada 784,9 ribu orang yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
"Adapun jumlah pemilih baru atau pemilih pemula dan TNI-Polri yang sudah purna tugas tercatat ada 22,9 ribu orang. Setelah dilakukan pemuktahiran data, berkurang sebanyak 13,2 ribu pemilih dari jumlah DP4," katanya.
Pihaknya menyatakan, data yang ada sifatnya terus berkembang atau dinamis. Sebelum ditetapkan menjadi DPT pada 28 Oktober 2020 mendatang, KPU Kabupaten Semarang akan menggelar uji publik.
Dia mengungkapkan, potensi berubahnya data signifikan salah satunya dipengaruhi data warga yang meninggal dunia.
• Dapat Pendampingan dari PT Java Agritec, Petani Merica di Banjarnegara Siap Penuhi Target Ekspor
• Malam Ini, Purbalingga dan Brebes Diperkirakan Alami Hujan Lokal
• Sedapnya Nasi Adep-adep Khas Tegal, Kuliner dari Tradisi Pernikahan
Sejalan dengan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang.
"Ketika ada warga yang belum rekam data kependudukan, bakal difasilitasi formulir 101 dan 201, termasuk pengadaan materainya akan dibantu KPU Kabupaten Semarang. Maka, KPU butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk jemput bola rekam data, atau membantu kami dalam memperoleh foto 10R yang nanti dipindai iris matanya," ujarnya. (*)
