Berita Cilacap
Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
Narapidana kasus terorisme yang meninggal itu sedang jalani hukuman 3 tahun di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Narapidana kasus terorisme di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dengan inisial JK (35) meninggal di RSUD Cilacap, pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 23.05.
Napi teroris meninggal diduga karena sakit paru-paru.
Yang bersangkutan adalah narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta
• Produktivitas Padi di Jateng Tertinggi se-Indonesia, Kabupaten Cilacap Masuk 10 Besar
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
Berita meninggalnya napi tersebut dibenarkan oleh Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno.
Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait meninggalnya napi tersebut.
"Kami hanya dapat laporan terkait meninggalnya napi teroris di Lapas Karanganyar tadi malam."
"Akan tetapi terkait proses penyerahan jenazah."
"Termasuk pemakaman secara teknis kami masih menunggu kabar selanjutnya," ujar Erwedi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).
"Pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 08.00, napiter tersebut mengeluh gangguan pernapasan."
"Kondisinya juga sudah lemas."
"Ketika itu disampaikan yang bersangkutan kepada petugas pembagian makan pagi di lapas," ungkap Kalapas Karanganyar, Fikri Jaya Soebing.
Tim medis bersama dokter serta tim pengawalan sempat melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan di dalam kamar.
Kemudian pada pukul 08.30 napi tersebut dibawa ke klinik lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
"Sempat diberikan cairan infus dan alat bantu pernapasan dengan oksigen serta pemberian obat lainnya," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/9/2020).
Karena kondisi napi semakin menurun, kemudian dirujuk ke IGD RSUD Cilacap pada pukul 09.15 untuk mendapatkan perawatan khusus.
Selanjutnya pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 23.05 napi tersebut meninggal di RSUD Cilacap karena diduga TB Paru.
Diketahui bahwa napiter tersebut dirawat selama 5 hari sejak 27 Agustus 2020 di RSUD Cilacap.
Dalam perawatannya, yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan rongen paru dan cek darah.
Pada Selasa (1/9/2020) sekira pukul 00.40 dilakukan penyerahan jenazah dari pihak Lapas Karanganyar Nusakambangan kepada keluarga almarhum.
Penyerahan diwakili oleh istri almarhum di RSUD Cilacap.
Sebelum dimakamkan, jenazah rencana akan disemayamkan di rumah duka di Serangan RT 01 RW 02 Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Fikri, JK divonis tiga tahun penjara atas kasus terorisme.
Diketahui bahwa JK menempati lapas Karanganyar dengan sistem pengamanan super maximum security atau high risk sejak Juli 2020.
Informasi tambahan, JK ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada 14 Juni 2018.
Dia juga diketahui merupakan residivis dimana sebelumnya pula diduga terlibat dalam aksi terorisme pada 2011 silam.
Hingga akhirnya, JK dititipkan di Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. (Permata Putra Sejati)
• Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
• Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu
• Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan