Berita Jawa Tengah
Kontroversi Proyek Gedung Workshop MAN Kendal, Peserta Lelang Kembali Ajukan Banding
PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Rencana pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai.
Hal tersebut lantaran proses lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar yang diikuti beberapa kontraktor pembangunan terkendala.
Seperti halnya PT Aldila Putra Utama yang tak henti-hentinya melakukan sanggahan.
• Pilkada Kabupaten Kendal, Sang Petahana Mirna Annisa Masih Butuh Minimal Tiga Kursi
• Disdikbud Kendal Belum Ketahui Teknis Pemberian Kuota Internet Gratis, Tunggu Juklis Kemendikbud
• Mengapa Air Terjun Curug Sewu Masih Ditutup? Disporapar Kendal: Kami Tunggu Covid-19 Mereda
• Sehari Dua Kali Latihan, Kebugaran Fisik Pemain Jadi Fokus Awal Pelatih PSIS Semarang di Kendal
Terakhir, PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).
Surat banding diserahkan langsung oleh Aldila Bachtawar Zahdari selaku Direktur Utama PT Aldila kepada Kepala MAN Kendal.
Surat diterima oleh staf MAN Kendal lantaran yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Aldila Bachtawar Zahdari mengatakan, sanggahan hingga banding dilakukan karena menurutnya banyak ketidaksesuaian baik prosedur maupun kriteria dalam pelelangan.
Katanya, proyek tersebut sedianya mulai berjalan pada 14 Agustus 2020.
Namun, adanya sanggahan dan banding sehingga dilakukan evaluasi ulang, proses pengerjaan mundur, dan dijadwalkan pada 7 September 2020.
"Kami tidak mendapatkan jawaban yang lengkap."
"Padahal perusahaan kami sudah memenuhi ketentuan dari tender."
"Sebagai peserta tender, tentu kami membutuhkan jawaban dari sanggahan secata teknis," terang Aldila kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).
Katanya, pihak PT Aldila sudah melakukan senggahan dan banding tahap pertama beberapa waktu lalu.
Bandingnya diterima sehingga KPA menguntruksikan Pokja pembangunan untuk melakukan evaluasi ulang.
Namun lagi-lagi proses tersebut mental sehingga PT Aldila kembali melakukan banding kedua.