Pilkada Serentak 2020

Calon Petahana Wajib Cuti Mulai 26 September, Ini Syarat Pendaftaran Paslon Versi KPU Purbalingga

Persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada saat proses pencalonan.

Pihaknya juga akan ikut verifikasi dan mengawasi persyaratan yang dibawa oleh para paslon.

"Kalau protokol kesehatan sudah diatur PKPU maupun peraturan lainnya."

"Karena di masa pandemi, harus mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan

Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa

Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR

Diwacanakan Ada Sekolah Relawan di Banjarnegara, Musngadi: Biar Jadi Bekal Awal Mereka

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved