Pilkada Serentak 2020
Calon Petahana Wajib Cuti Mulai 26 September, Ini Syarat Pendaftaran Paslon Versi KPU Purbalingga
Persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada saat proses pencalonan.
Pihaknya juga akan ikut verifikasi dan mengawasi persyaratan yang dibawa oleh para paslon.
"Kalau protokol kesehatan sudah diatur PKPU maupun peraturan lainnya."
"Karena di masa pandemi, harus mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
• Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR
• Diwacanakan Ada Sekolah Relawan di Banjarnegara, Musngadi: Biar Jadi Bekal Awal Mereka