Pilkada Serentak 2020
Calon Petahana Wajib Cuti Mulai 26 September, Ini Syarat Pendaftaran Paslon Versi KPU Purbalingga
Persyaratan yang harus dipenuhi para paslon yakni para paslon saat mendaftar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan surat dari pihak terkait.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Kemudian, kata dia, persyaratan lain paslon tidak pernah dipidana, usia minimal 25 tahun, tidak punya utang, dan memiliki bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun bagi mantan terpidana, baik korupsi maupun lainnya wajib mendeklarasikan di media massa yang sudah terverifikasi dewan pers.
• Kontroversi Proyek Gedung Workshop MAN Kendal, Peserta Lelang Kembali Ajukan Banding
• Semua Siswa Dapat Kuota Internet Gratis? Disdikbud Kota Tegal: Belum Bisa Dipastikan
• Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir September, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
• Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
"Jadi nanti di media massa harus menyebutkan namanya siapa, kasusnya apa, dipidana berapa tahun."
"Harus dibuktikan dengan putusan pengadilan."
"Selain itu harus juga dicantumkan kapan bebasnya," paparnya.
Dia menuturkan, paslon juga tidak boleh melakukan tindakan tercela harus ditunjukkan dengan SKCK yang dikeluarkan dari Polres setempat.
Jika paslon tersebut berasal dari luar Purbalingga atau lintas provinsi harus membuat SKCK yang dikeluarkan dari Mabes Polri.
"Kalau bakal calon tersebut dari incumbent (petahana) harus cuti sejak 26 September hingga 5 Desember 2020."
"Saat 6 Desember 2020 hingga seterusnya sudah bisa aktif lagi sebagai kepala daerah, menyelesaikan tugasnya," terangnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, R Imam Wahyudi menekankan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam setiap tahapan Pilkada.
Dirinya sependapat dengan KPU bahwa yang hadir saat pendaftaran adalah calon, partai pengusung, dan liaison officer (LO) partai.
"Namun dengan catatan mereka yang hadir tidak terpapar virus corona," jelas dia.
Dia menuturkan, saat pendaftaran juga akan dikerahkan personil petugas kesehatan.
Mereka berasal dari BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polres Purbalingga.
"Hal ini bertujuan saat pendaftaran agar tetap menjaga protokol kesehatan," tukasnya.