Berita Purbalingga
Daftar Dinas di Purbalingga yang Dilebur atau Dihapus, Jadi Lebih Sedikit
27 OPD berkurang menjadi 23 OPD melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga, resmi mengalami perampingan usai penandatanganan persetujuan bersama Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (10/9/2025).
Melalui perampingan tersebut, sebanyak 27 OPD berkurang menjadi 23 OPD melalui mekanisme penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menegaskan, perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan regulasi nasional dan kemampuan anggaran daerah.
"Dengan adanya perkembangan regulasi nasional serta kemampuan anggaran daerah, maka hal tersebut menunjukan urgensi perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mendasarkan hal tersebut maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan fungsi dan urusan pemerintahan," jelasnya.
Terdapat 6 OPD yang mengalami peleburan, sementara 17 lainnya tetap dipertahankan.
Beberapa OPD yang mengalami peleburan tersebut ialah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Baca juga: Alasan Butuh Uang, Remaja Asal Bojong Purbalingga Nekat Curi Motor di Rumah Kos
Bupati berharap dengan meleburnya beberapa OPD tersebut diharapkan OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga akan lebih ramping, kaya fungsi, profesional dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
"Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi peraturan daerah, maka diharapkan kedepannya dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah, Herni Sulasti.
Selain Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian empat Raperda Prakasa DPRD.
Isi keempat Raperda tersebut ialah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.