Berita Purbalingga
Alasan Butuh Uang, Remaja Asal Bojong Purbalingga Nekat Curi Motor di Rumah Kos
Setelah dilakukan pencarian, korban tak kunjung menemukan sepeda motornya, sehingga ia pun melapor ke pihak kepolisian
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Demi mendapatkan uang, seorang remaja berusia 18 tahun nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di tempat kos Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban atau Dena Wahyuni (19) warga Kutasari datang ke tempat kos seorang temannya bernama Kuswati di Kalikabong.
"Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya di tempat kos tersebut. Namun sekira pukul 01.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada," ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Setelah dilakukan pencarian, korban tak kunjung menemukan sepeda motornya, sehingga ia pun melapor ke pihak kepolisian.
Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi R 3758 OV.
"Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian senilai Rp17 juta," katanya.
Baca juga: BANDINGKAN! Sewa Rumah Elit di Tegal Termahal Rp 100 Juta, Tunjangan DPRD Setahun Hampir Rp 600 Juta
Usai laporan diterima, pihak polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Tersangka yang berinisial OC ternyata masih berusia 18 tahun 10 bulan. Ia merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Motor yang dicurinya sempat dijual, namun berhasil kami temukan di wilayah Kabupaten Cilacap," katanya.
Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Ia mencari sasaran, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos dengan cara dituntun ke tempat yang aman, kemudian dinyalakan dengan kunci palsu.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.