Berita Banyumas
Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
Bupati Banyumas, Achmad Husein yang memberikan sinyal membolehkan sekolah mengajukan izin pembelajaran tatap muka mulai Senin (31/8/2020).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kerinduan anak-anak terhadap pembelajaran tatap muka di sekolah sebentar lagi akan sedikit terobati, khususnya di Kabupaten Banyumas.
Hal itu setelah adanya pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang memberikan sinyal membolehkan sekolah mengajukan izin pembelajaran tatap muka mulai Senin (31/8/2020).
Pemkab Banyumas berencana akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM).
• Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan
• Lulusan Keperawatan di Purwokerto Ini Tak Betah Nganggur, Wisnu Jambret Emak-emak di Purbalingga
• Laboratorium PCR Covid-19 Unsoed Purwokerto Sudah Bisa Digunakan, Tiap Hari Mampu Periksa 95 Sampel
Menanggapi kabar tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas pun sedang mulai mempersiapkannya.
Seperti yang diungkapkan Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMP Dindik Kabupaten Banyumas, Riyadi Setyarsono.
Dia mengatakan jika pihaknya masih menunggu izin resmi dari Bupati Banyumas.
"Kami masih menunggu izin atau kebijakan dari Bupati Banyumas."
"Paling tidak ada surat edarannya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).
Pihaknya mengatakan, ketentuan pembelajaran tatap muka berdasarkan zona di tiap-tiap sekolah.
"Nantinya ada zona hijau, oranye, kuning, dan merah, ada klasifikasinya."
"Sementara untuk data-data di sekolah tersebut belum ada karena klasifikasi itu juga datanya berubah-ubah," imbuhnya.
Syaratnya adalah sekolah harus membentuk gugus tugas tingkat sekolah.
Gugus tugas tersebut mempersiapkan SOP di sekolah mulai dari anak datang ke sekolah, berada di sekolah, hingga saat hendak pulang sekolah.
Nantinya setiap kelas juga muridnya harus dibatasi.
Misalkan yang awalnya 30 anak, berarti dibagi menjadi tiga kelas sehingga paling tidak satu kelas berisi 10 anak.
Atau jika sebelumnya berjumlah 36, dibagi menjadi 12 anak.
Kemudian sebelum menerapkan SOP tim gugus tugas tingkat sekolah juga harus meminta persetujuan dari wali murid terkait pembelajaran tatap muka.
"Jadi syarat utamanya juga harus ada persetujuan dari murid lalu membuat pengajuan ke Bupati melalui Dindik Kabupaten Banyumas," pungkasnya.
Selanjutnya tim dari Dindik akan memverifikasi layak atau tidaknya sekolah tersebut menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan itu dilakukan tidak lain adalah untuk menghindari adanya klaster baru yang menyebar kepada anak-anak sekolah.
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta
• Empat Titik Ini Diusulkan Ada CCTV, Begini Tanggapan Dinhub Purbalingga
• Tiap Akhir Pekan Pengunjung Dlas Serang Purbalingga Dapat Sayuran Gratis
Angka Positivity Rate 0,75
Salah satu yang paling ditunggu oleh masyarakat Banyumas adalah kapan sekolah dapat dimulai.
Harapan itu sepertinya sebentar lagi terobati setelah Bupati Banyumas, Achmad Husein memberikan sinyal membolehkan sekolah mengajukan izin pembelajaran tatap muka.
Bupati mengatakan, angka positivity rate Covid-19 di Kabupaten Banyumas berada di angka 2,44 atau di bawah standar WHO yang di angka 5.
Selain itu angka reproduksi efektif (RT) di Kabupaten Banyumas juga sudah berada di bawah 1.
Yaitu berada di angka 0,75 untuk garis atas, 0,71 pada garis tengah dan 0,47 pada garis bawah.
"Menurut ahli epidemologi di Kabupaten Banyumas sudah mulai terkendali secara baik."
"Maka sekolah mulai dapat mengajukan izin untuk membuka sekolah," ujar Achmad Husein kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).
Jika sudah mendapatkan izin Bupati, pihak sekolah dapat melakukan simulasi.
Setelah itu anak-anak bisa berangkat sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun demikian Bupati mengatakan, akan ada seleksi dan pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap serta tidak bisa seenaknya sendiri membuka sekolah.
Bupati Banyumas menegaskan, pihak sekolah harus mengajukan izin kepada ketua satgas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam hal ini adalah Bupati Banyumas.
"Nanti akan kami cek persiapannya, begitu sudah bagus, sekolah dapat dibuka."
"Kalau ada yang sudah siap sebenarnya sudah boleh buka," tambahnya.
Pendaftaran pengajuan pembukaan pembelajaran tatap muka sudah dapat dimulai hari ini, Senin (31/8/2020).
Bupati Banyumas menjelaskan, salah satu syarat utamanya sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka adalah harus ada izin dari orangtua siswa.
"Kemudian maksimal dalam satu kelas itu ada 10 orang saja, ada cuci tangan setiap kelas," tandasnya.
Syarat izin dari orangtua murid adalah wajib adanya, seandainya pihak orangtua tidak mengizinkan anak tersebut juga tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Jika ada orangtua yang tidak mengizinkan maka anak itu di rumah saja."
"Belajarnya daring lagi," pungkasnya.
Jika sudah berjalan nantinya kemungkinan sekolah baru akan dilaksanakan setengah hari saja. (Permata Putra Sejati)
• Warga Bawang Banjarnegara Menjerit, Dampak Pengeringan Irigasi Singomerto, Sudah Sembilan Hari
• Tak Mau Disalahgunakan Lagi, Seluruh Camat di Banjarnegara Diminta Data Rumah Kos Wilayahnya
• Ini Masker Khusus Siswa Tuna Rungu di Wonosobo, Sengaja Transparan Biar Tetap Mudah Berkomunikasi
• Peternak Kambing di Kebumen Lagi Apes, Uang Hasil Penjualan Tak Diperoleh, Ternyata Kena Tipu