Pilkada Serentak 2020
KPU Jateng Minta Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Siapkan Berkas Syarat Pendaftaran
Jika mendaftar pada 4 September, ada kekurangan berkas pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dilengkapi pada 5-6 September 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU kembali mengingatkan agar pasangan bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen pencalonan yang disyaratkan sebelum mendaftar pada Pilkada Serentak 2020.
Ketentuan itu berlaku bagi bakal calon dari jalur perseorangan atau independen serta melalui jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati menuturkan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi.
• Ganjar Sarankan Pengelola Bioskop Jangan Buka Dahulu, Ini Pertimbangan Gubernur Jateng
• Siap-siap, Tujuh Sekolah di Jateng Ini Bisa Jalankan KBM Tatap Muka, Rencana Mulai Awal September
• Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Masih Lemah di Jateng, Sanksi Juga Belum Merata
Meskipun, dalam prosesnya ada tahapan perbaikan, tetapi paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama wajib terlampir.
"Kalau untuk berkas syarat calon ada tahapan perbaikan."
"Namun jika berkas syarat pencalonan tidak ada perbaikan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2020).
Karena itu, jika ada kekurangan pada berkas syarat pencalonan, pasangan calon bisa melengkapinya pada hari berikutnya.
Selama pendaftaran masih dibuka yakni dari 4-6 September 2020.
"Jadi jika mendaftar pada 4 September 2020, lalu ada kekurangan berkas pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dilengkapi pada 5-6 September 2020."
"Namun, tidak bisa hingga 7 September 2020," ucapnya.
Sementara, untuk berkas calon jika masih ada kekurangan, semisal kurang legalisasi ijazah, bisa dilengkapi saat tahapan pendaftaran.
Karena itu, dia menyarankan mulai saat ini, bakal calon yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai, agar sesegera mungkin untuk melengkapi berkas.
"Masih cukup waktu untuk mengurus surat- surat yang jumlahnya banyak."
"Karena berkas syarat banyak sekali melibatkan pihak luar."
"Sehingga harus disiapkan segera," ujarnya.
Ini sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen bakal calon, baik jalur partai politik maupun perseorangan.
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon.
• Sebelum Ujian SKB CPNS Pemkot Semarang, Peserta Diminta Isolasi Mandiri Selama 14 Hari
• Ikut Latihan Bareng Selebritis FC, Pemain PSIS Semarang Ini Manfaatkan Waktu Jelang Pendidikan TNI
• Pengin Ngirit Kuota? Datang Saja ke Rumah Aspirasi Zaenal Nurohman di Tegal, Sedia Internet Gratis
Dimana mereka yang diusulkan dari partai politik atau gabungan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh membenarkan bahwa syarat yang harus diserahkan pasangan calon kepada KPU sangat banyak.
Sehingga, seusai mendapatkan rekomendasi seharusnya paslon langsung tancap gas melengkapi berkas persyaratan.
"Syaratnya banyak. Pasangan calon juga pasti pusing."
"Karena itu, saat ini, sudah tidak ada lagi parpol yang memberikan rekomendasi kepada paslon di last minute sebelum pendaftaran," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2020).
Saat ini, rekomendasi last minute sudah tidak ada lagi seperti sebelumnya.
Jadi saat ini, hampir semua rekomendasi di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang selenggarakan Pilkada sudah diberikan.
"Paling saat ini yang belum keluarnya tinggal satu hingga dua kabupaten," tutur politikus Partai Golkar ini. (Mamduh Adi)
• Undip Buka Seleksi Ujian Mandiri Kedua, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut Ini
• Alhamdulillah, BSU Pekerja Tahap Pertama Rp 600 Ribu Sudah Cair, Banyumas Ada 46.117 Rekening
• Bisa Ditiru Nih, Bikin Sistem Kandang Panggung Seperti di Salatiga, Biar Kambing Tak Mudah Sakit