Berita Purbalingga
Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Purbalingga Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Turut Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Purbalingga menangkap dua pengedar sekaligus pengguna narkoba, Jumat (14/8/2020) dini hari.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sat Resnarkoba Polres Purbalingga menangkap dua pengedar sekaligus pengguna narkoba, Jumat (14/8/2020) dini hari.
Mereka adalah NV (23), warga Desa Toyareka, Kecamatan Purbalingga, dan RQ (18), warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, dua pengedar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibekuk di Kecamatan Bukateja.
"Tersangka yang ditangkap ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," kata kapolres, Rabu (26/8/2020).
• Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Pelaku Tusuk 3-7 Kali Setiap Korban
• Bupati Banyumas Beri Penghargaan Top 10 Inovasi Pelayanan Publik bagi OPD, Ini Daftarnya
• Dari 89 Ribu Karyawan di Ungaran, Baru 20 Orang yang Terima BSU Hari Ini. Ada Namamu?
Kapolres menuturkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu sebanyak 16,5 gram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api, dan uang tunai.
"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
• Tahun Ini, Tradisi Potong Rambut Gimbal Tak Dibuka untuk Wisatawan Tapi Disiarkan secara Virtual
• Rusia Tawarkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V ke Indonesia yang Diklaim Tiga Kali Lebih Murah
• Akhirnya, BSU bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai Hari Ini
Kapolres mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan narkoba. Juga, ikut melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutur dia. (*)