Berita Tegal

Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun

Anggaran yang harus dikembalikan dari sembilan pejabat eks nonjob tersebut, totalnya tercatat hingga Rp 900 juta.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal. 

Dalam surat pernyataan tersebut, pada Kamis (3/9/2020), selisih anggaran TPP harus sudah lunas.

Ali menegaskan, jika mereka ingkar, maka proses hukum akan berlanjut.

"Ya beberapa hari yang lalu, mereka datang ke sini."

"Dan mereka telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan selisih dana TPP itu," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Warga Boleh Gelar Malam Tirakatan Kemerdekaan RI, Gubernur Ganjar: Tapi Wajib Patuhi SOP Kesehatan

Harga Kubis Makin Anjlok di Banjarnegara, Paling Mahal Cuma Rp 700 Tiap Kilogram

Komentar Balasan Warganet Terbukti, Warga Purwokerto Pengunggah Video Tak Percaya Corona Ditangkap

Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved