Pilkada Serentak 2020
Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng
Dari hasil rekapitulasi Bawaslu, 63 ASN di Jawa Tengah dinyatakan tak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bawaslu Jawa Tengah merekapitulasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Dalam rekapitulasi, 63 ASN di Jawa Tengah dinyatakan tak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi mengenai pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
• Tiga Raperda Kota Tegal Disetujui Jadi Perda, Dedy Yon: Segera Kami Registrasikan ke Pemprov Jateng
• Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini
• Krebo Sarankan Pemprov Jateng Bisa Perpanjang Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19
• Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya
Rekomendasi dari Bawaslu berbuah sanksi yang dikeluarkan oleh KASN, dimana KASN mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.
Saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Jumat (14/8/2020), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan beberapa hal.
Dia berkata, dari rekapitulasi pelanggaran ASN dalam Pilkada Serentak 2020, terbanyak di Kabupaten Purbalingga.
"Kami melakulan rekapitulasi dari laporan Bawaslu di tiap daerah."
"Tercatat di Kabupaten Purbalingga terbanyak, dimana 52 ASN yang dilaporkan tidak netral dalam proses Pilkada Serentak," paparnya, Jumat (14/8/2020).
Wahyu merinci, selain Kabupaten Purbalingga, laporan ASN tidak netral juga terjadi di beberapa daerah.
"Kabupaten Sukoharjo ada 4 ASN yang tidak netral, lalu Klaten juga 4 ASN."
"Sedangkan Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Jateng khususnya masing-masing ada laporan 1 ASN tidak netral," paparnya.
Dari total tersebut, dikatakan Wahyu, 61 ASN sudah ditindak oleh KASN dan diberikan sanksi.
"Terkait sanksi merupakan wewenang KASN, kalau ditotal masih ada 2 ASN dari Klaten yang belum diberikan sanksi," ucapnya.
Dia menambahkan, ASN harus bertindak profesional dan tak ikut dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik.
"Hal itu juga sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tambahnya. (Budi Susanto)
• Lagi, Purbalingga Dapat Penghargaan, Sukses Lebihi Target Pelaksanaan Sensus Penduduk
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
• Terkendala Syarat Sistem Tiket Non Tunai, Alasan Belasan Objek Wisata Belum Buka di Banyumas
• Pekerja Swasta Serbu Perbankan di Purwokerto, Berebut Buka Rekening Baru, Diduga Karena Hal Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
pelanggaran pilkada
ASN Tidak Netral
pelanggaran netralitas ASN Purbalingga
netralitas asn
netralitas ASN Pemkab Purbalingga
Bawaslu Jateng
Bawaslu
jateng hari ini
Jawa Tengah
Running News
Pilkada serentak
Pilkada
Purbalingga
KASN
sanksi asn tidak netral
Gugat Hasil Pilkada Rembang 2020 ke MK, Pasangan Harno-Bayu Andriyanto Ajukan 251 Alat Bukti |
![]() |
---|
Bupati Blora Terpilih: Tidak Usah Didengar Jika Ada yang Tawarkan Posisi Jabatan Proyek |
![]() |
---|
Ini Beberapa Rancangan 100 Hari Pertama Program Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih |
![]() |
---|
Sah, Pasangan Ngebas Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Semarang Periode 2021-2026 |
![]() |
---|
Paling Lambat 22 Januari 2021, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Semarang, Ini Dasar Acuan KPU |
![]() |
---|