Berita Tegal

Sembilan Pejabat Eks Nonjob Pemkot Tegal Wajib Kembalikan Dana Selisih TPP, Dua Sudah Pensiun

Anggaran yang harus dikembalikan dari sembilan pejabat eks nonjob tersebut, totalnya tercatat hingga Rp 900 juta.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal mencatat, ada sembilan pejabat eks nonjob di Lingkungan Pemkot Tegal yang menerima dobel anggaran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Mereka diduga menerima anggaran TPP yang terdapat selisih.

Anggaran yang harus dikembalikan dari sembilan pejabat eks nonjob tersebut, tercatat hingga Rp 900 juta.

Dedy Yon: Gerakan Semasa Pandemi Covid-19 Jadi Bukti Janji Pramuka di Kota Tegal

Tiga Raperda Kota Tegal Disetujui Jadi Perda, Dedy Yon: Segera Kami Registrasikan ke Pemprov Jateng

246 Pejabat Administrasi Pemkot Tegal Dilantik, Berikut Pesan Khusus Dedy Yon

Tunggakan 49 Pedagang Blok A Pasar Pagi Kota Tegal Masih Rp 1,5 Miliar

Sembilan pejabat tersebut, yaitu Bagio, Agus Arifin, Praptomo, Diah Tri Astuti, Khaerul Huda, Yuswo Waluyo, Sugeng Suwaryo, Gito Musriyono, dan Ilham Prasetyo.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, kesembilan pejabat eks nonjob tersebut mendapatkan anggaran TPP pada 2015- 2017.

Padahal status mereka saat itu sedang menjadi staf.

Ali menjelaskan, perkara penerimaan dobel anggaran tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Setelah pihaknya menelusuri, kemudian sembilan orang itu dipanggil.

Dari sembilan orang itu, ada dua pejabat yang sudah pensiun.

"Sembilan orang itu kami panggil."

"Mereka mengakui adanya selisih dana TPP."

"Akhirnya mereka membuat surat pernyataan untuk pengembalian," kata Ali kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/8/2020).

Ali mengatakan, anggaran yang harus dikembalikan sekira Rp 900 juta.

Selisihnya bervariasi, ada yang nilainya lebih dari Rp 100 juta, Rp 85 juta, dan sebagainya.

Ali mengatakan, beberapa hari yang lalu pejabat eks nonjon tersebut telah membuat pernyataan pengembalian dana melalui Kejari Kota Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved