Berita Tegal
Tunggakan 49 Pedagang Blok A Pasar Pagi Kota Tegal Masih Rp 1,5 Miliar
Di akhir 2019 para pedagang di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, sempat membayar tunggakan dengan cara mencicil, namun kini kembali membandel.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal mencatat, sekira Rp 1,5 miliar tunggakan pedagang Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, belum terbayarkan.
Tunggakan tersebut berasal dari 49 pedagang yang belum terbayar sejak 2018.
Kabid Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, di akhir 2019 para pedagang di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, sempat membayar tunggakan dengan cara mencicil.
• Terjadi Lonjakan Kasus Pasien Positif Covid-19 di Kota Tegal, Jumadi: Kebanyakan Tanpa Ada Gejala
• Festival Bahari Jazz Digelar Desember, Selama Sebulan di Pantai Alam Indah Kota Tegal
• Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini
• Urus Pengesahan Peraturan Perusahaan Bisa Melalui Online, Pemkot Salatiga Luncurkan Mupakat
Namun memasuki 2020, pedagang kembali membandel dan tidak melakukan angsuran tunggakan.
Maman mengatakan, jika pedagang tidak segera melunasi, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada kejaksaan negeri sebagai pengacara negara untuk menyelesaikannya.
"Ya kami dan kepala pasar juga tidak bosan melakukan penagihan dan pendekatan ke pedagang."
"Sampai-sampai kami menghampiri rumah pedagang agar mereka mau membayarnya," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/8/2020).
Meski demikian, menurut Maman, fakta di lapangan ditemukan persoalan baru.
Banyak pedagang yang kini menempati kios-kios di Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, tidak mengetahui tunggakan tersebut.
Alasannya baru saja membeli kios yang sekarang ditempati.
Maman mengatakan, sebagian kios ada yang sudah dialihkan dan ada yang dijual lagi.
"Kami siap berkoordinasi dengan kejaksaan, termasuk dengan bagian hukum Pemkot Tegal."
"Apalagi ada temuan seperti jual beli kios dari penghuni ruko Blok A dengan nilai sampai Rp 60 juta per dua tahun."
"Ini sudah jelas penyimpangan," jelasnya.
Maman menjelaskan, tunggakan sejumlah 49 pedagang nilainya memang berbeda-beda.