Berita Jawa Tengah
Urus Pengesahan Peraturan Perusahaan Bisa Melalui Online, Pemkot Salatiga Luncurkan Mupakat
Pemkot Salatiga membuat layanan online bernama Mupakat untuk mempermudah masyarakat saat mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Untuk mempermudah masyarakat saat mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pemkot Salatiga membuat layanan online bernama Mupakat.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, layanan berbasis teknologi informasi itu diakui bagian dari pelaksanaan penerapan tata kelola pemerintahan.
Dimana harus dilakukan secara baik, mudah, transparan, cepat, dan hemat.
• KPK Tagih Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Rp 15 Miliar, Hasil Akumulasi Sejak 2014
• Dapat Kiriman Surat Siswi SD di Salatiga, Begini Respon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
• Layanan Posyandu Mulai Diaktifkan Lagi di Kota Salatiga, Begini Skema Penerapannya
• Pemkot Salatiga Bakal Terapkan Gerakan Sehari Tanpa Nasi, Yuliyanto: Nanti Jika Sudah Zona Hijau
"Masyarakat dapat mengakses layanan yang digagas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga."
"Yakni melalui laman https://mupakat.salatiga.go.id /," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut Yuliyanto, Pemkot Salatiga saat ini tengah berlomba melakukan terobosan terkait pelayanan masyarakat melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dia menambahkan, layanan berbasis teknologi informasi bagian dari tuntutan era digital yang harus diikuti oleh para pelaku dunia usaha dan karyawan.
“Silakan aplikasi tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya."
"Kami minta perusahaan dapat mengikuti perkembangan zaman serta regulasi,” katanya.
Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Budi Prasetiyono mengungkapkan, layanan online itu merupakan kepanjangan dari mudah, cepat, dan kurat (Mupakat).
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP.
Yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
"Saat ini dari 341 perusahaan yang ada di Salatiga, baru 47 perusahaan yang memiliki PP."
'Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekira 86 persen belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujarnya. (M Nafiul Haris)
• Cegah Suporter Nekat Masuk Stadion Citarum, Panpel PSIS Libatkan Steward Panser Biru Maupun Snex
• Candi Setyaki Dipugar, Saat Ini Sudah 30 Persen, Lokasinya di Kompleks Candi Arjuna Dieng
• Ada Kontak Erat dengan Pegawai BSM, Satu Karyawan Unsoed Purwokerto Jalani Karantina Mandiri
• Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub