Berita Jawa Tengah

Urus Pengesahan Peraturan Perusahaan Bisa Melalui Online, Pemkot Salatiga Luncurkan Mupakat

Pemkot Salatiga membuat layanan online bernama Mupakat untuk mempermudah masyarakat saat mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
PEMKOT SALATIGA
Wali Kota Salatiga Yuliyanto secara simbolis meluncurkan layanan Mupakat online di Hotel Le Bringin Kota Salatiga, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Untuk mempermudah masyarakat saat mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pemkot Salatiga membuat layanan online bernama Mupakat.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, layanan berbasis teknologi informasi itu diakui bagian dari pelaksanaan penerapan tata kelola pemerintahan.

Dimana harus dilakukan secara baik, mudah, transparan, cepat, dan hemat.

KPK Tagih Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Rp 15 Miliar, Hasil Akumulasi Sejak 2014

Dapat Kiriman Surat Siswi SD di Salatiga, Begini Respon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Layanan Posyandu Mulai Diaktifkan Lagi di Kota Salatiga, Begini Skema Penerapannya

Pemkot Salatiga Bakal Terapkan Gerakan Sehari Tanpa Nasi, Yuliyanto: Nanti Jika Sudah Zona Hijau

"Masyarakat dapat mengakses layanan yang digagas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga."

"Yakni melalui laman https://mupakat.salatiga.go.id /," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/8/2020).

Menurut Yuliyanto, Pemkot Salatiga saat ini tengah berlomba melakukan terobosan terkait pelayanan masyarakat melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia menambahkan, layanan berbasis teknologi informasi bagian dari tuntutan era digital yang harus diikuti oleh para pelaku dunia usaha dan karyawan.

“Silakan aplikasi tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya."

"Kami minta perusahaan dapat mengikuti perkembangan zaman serta regulasi,” katanya.

Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Budi Prasetiyono mengungkapkan, layanan online itu merupakan kepanjangan dari mudah, cepat, dan kurat (Mupakat).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP.

Yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.

"Saat ini dari 341 perusahaan yang ada di Salatiga, baru 47 perusahaan yang memiliki PP."

'Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekira 86 persen belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujarnya. (M Nafiul Haris)

Cegah Suporter Nekat Masuk Stadion Citarum, Panpel PSIS Libatkan Steward Panser Biru Maupun Snex

Candi Setyaki Dipugar, Saat Ini Sudah 30 Persen, Lokasinya di Kompleks Candi Arjuna Dieng

Ada Kontak Erat dengan Pegawai BSM, Satu Karyawan Unsoed Purwokerto Jalani Karantina Mandiri

Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved