Berita Jawa Tengah

KPK Tagih Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Rp 15 Miliar, Hasil Akumulasi Sejak 2014

BKD Kota Salatiga menerapkan diskon PBB untuk Juli besar 50 persen, Agustus sebesar 30 persen, dan September 10 persen.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
ILUSTRASI - Gedung Pemkot Salatiga pada Senin (22/6/2020) petang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemkot Salatiga untuk segera melunasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 15 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto mengatakan, permintaan pelunasan utang PBB itu juga disampaikan BPK.

Mengingat tanggungan piutang Kota Salatiga terbesar berasal dari PBB.

Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Ngemplak Salatiga, Sudah Berdomisili di Surabaya

Seorang Sales Meninggal Karena Covid-19, Sejak 1 Agustus Dirawat Intensif di RSUD Salatiga

Dapat Kiriman Surat Siswi SD di Salatiga, Begini Respon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Layanan Posyandu Mulai Diaktifkan Lagi di Kota Salatiga, Begini Skema Penerapannya

"Piutang pajak PBB untuk Kota Salatiga ada sekira Rp 15 miliar."

"Piutang tersebut, berasal dari tunggakan-tunggakan dari wajib pajak PBB di tahun-tahun sebelumnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (12/8/2020).

Menurut Adhi, piutang mencapai miliaran Rupiah itu merupakan akumulasi sejak 2014.

Dimana, lanjutnya soal tunggakan PBB kewenangan dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga.

Dia menambahkan, setelahnya diserahkan kewenangan kepada Pemkot Salatiga atau dalam hal ini BKD, termasuk juga tunggakan piutangnya.

"Karena itu sekarang kami memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk menyelesaikan piutang PBB melalui sejumlah program," katanya.

Dikatakannya, terdapat kecenderungan ketika Wajib Pajak menunggak dalam waktu lama akhirnya tunggakan semakin besar.

Mereka pun akhirnya enggan melakukan pembayaran.

Harapannya, dengan diberi kemudahan berupa diskon dan penghapusan denda, masyarakat melunasi piutangnya.

Pihaknya menyatakan, terkait piutang itu Pemkot Salatiga juga memiliki kewajiban untuk menagihnya.

Selain itu juga tersedia diskon agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.

"Diskon PBB pada Juli 2020 sebesar 50 persen dan itu terbutki mampu menyerap dana dari wajib pajak sebesar Rp 6 miliar."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved