Berita Jawa Tengah

KPK Tagih Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Rp 15 Miliar, Hasil Akumulasi Sejak 2014

BKD Kota Salatiga menerapkan diskon PBB untuk Juli besar 50 persen, Agustus sebesar 30 persen, dan September 10 persen.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
ILUSTRASI - Gedung Pemkot Salatiga pada Senin (22/6/2020) petang. 

"Itu kami prediksi bisa bertambah lagi mengingat diskon masih berlaku sampai September 2020, meski besaran diskon berbeda," ujarnya.

Dia menjelaskan, program insentif pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak.

Yang kemudian harus diikuti oleh daerah di saat pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk itu, lanjutnya, BKD Salatiga menerapkan diskon PBB untuk Juli besar 50 persen, Agustus sebesar 30 persen, dan September 10 persen. (M Nafiul Haris)

Keluarga Almarhum Terharu, Pengurus Kwarcab Banyumas Berziarah dan Doakan Para Pendahulu Mereka

Ada Kontak Erat dengan Pegawai BSM, Satu Karyawan Unsoed Purwokerto Jalani Karantina Mandiri

Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub

Krebo Sarankan Pemprov Jateng Bisa Perpanjang Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved