Berita Narkoba
Jepara Masih Jadi Episentrum Narkoba di Jawa Tengah, BNNP: Hasil Penindakan di Tiga Tempat
Dalam pemusnahan kali ini, kata Brigjen Pol Benny, ada 160,90 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dari total sekira 170,90 gram yang disita.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.
Itu adalah hasil penindakan di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.
Setelah ditelusuri, barang haram tersebut hulunya dari Kabupaten Jepara.
“Barang ini semua kami dapatkan peredarannya dari Jepara."
"Seperti yang sudah kami sampaikan, Jepara merupakan episentrum nakoba di Jawa Tengah,” ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/8/2020).
• BPBD Sudah Siapkan Tim Reaksi Cepat Hadapi Musim Kemarau, Ini Tugas Mereka di Kabupaten Semarang
• Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng
• Dragan Djukanovic: Program Latihan Ditentukan Seusai Rapat Virtual Tim PSIS Semarang
Dalam pemusnahan kali ini, kata Brigjen Pol Benny, ada 160,90 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dari total sekira 170,90 gram yang disita.
Kemudian, sebanyak 45 butir ekstasi juga dimusnahkan dari total 50 butir yang disita.
Sisanya, digunakan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator itu juga disaksikan oleh pejabat dari Kejati Jateng, Kejari Batang, dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus narkoba selama Juli 2020.
Dari pengungkapan yang dilakukan, ternyata pengendalina merupakan napi Lapas Pati dan Klaten.
Pertama, BNNP Jateng bersama BNNK Batang menangkap seorang berinisial AW (42).
Dia adalah warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Dia ditangkap di SPBU Desa Rejomulyo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 11 Juli 2020.
Dari AW, menerima sabu-sabu dari seorang pengendara motor yang berhasil melarikan diri.
"Dari tangan AW kami temukan sabu-sabu seberat 20 gram."
"AW mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (4/8/2020).
Kemudian kasus selanjutnya yakni pada 16 Juli 2020.
• Terbanyak di Purbalingga, ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak, Rekap Sementara Bawaslu Jateng
• Krebo Sarankan Pemprov Jateng Bisa Perpanjang Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19
• Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini
BNNP Jateng bersama dengan BNNK Surakarta menangkap AS (48) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar di sebuah rumah di Serengan, Kota Surakarta.
Dari tangan AS, ditemukan sabu-sabu seberat 102 gram dan 50 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan AS, dia mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati untuk mengedarkan narkoba di wilayah Solo Raya.
"Dari dua kasus tersebut BNNP Jateng koordinasi dengan Lapas Pati berhasil mengamankan pelaku pengendali peredaran narkoba dari balik Lapas," kata dia.
Dari dua kasus tersebut, BNNP Jateng mengamankan dua orang warga binaan Lapas Pati pengendali narkoba dari balik jeruji besi.
Dari keduanya juga diamankan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Selain kedua kasus itu, BNNP Jateng juga mengungkap peredaran narkoba di Klaten yang juga dikendalikan dari dalam jeruji besi.
Kata Brigjen Pol Benny, pada 7 Juli 2020 pihaknya menangkap NVT (28) di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Kala itu NVT hendak bekerja sama dengan DD yang juga warga Prambanan.
Kata Brigjen Pol Benny, NVT diperintah oleh seorang warga binaan Lapas Klaten.
"Dari tangan NVT kami amankan 50 gram sabu-sabu," katanya. (Rifqi Gozali)
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
• Pekerja Swasta Serbu Perbankan di Purwokerto, Berebut Buka Rekening Baru, Diduga Karena Hal Ini
• Tunggakan 49 Pedagang Blok A Pasar Pagi Kota Tegal Masih Rp 1,5 Miliar