Berita Solo
Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Perusakan di Pasar Kliwon Solo, 5 Orang Jadi Tersangka
Pihak kepolisian menangkap tujuh orang dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Metrodranan RT 01 RW 01, Pasar Kliwon, Solo.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak kepolisian menangkap tujuh orang dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Metrodranan RT 01 RW 01 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
"Polresta Solo telah mengamankan lagi dua orang berinisial N dan A. Sehingga, jumlahnya semua menjadi tujuh orang. Kemarin lima, sekarang dua," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, dari tujuh orang, ada satu orang yang ditetapkan lagi sebagai tersangka. Sehingga, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok intoleran.
• Teriak Bubar!, Anggota Ormas Geruduk Acara Pernikahan di Pasar Kliwon Solo
• Dianggap Berkontribusi Pada Bangsa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diberi Tanda Kehormatan RI
• Ponpes di Banyumas Mulai Gelar Belajar Tatap Muka, Santri yang Baru Datang Wajib Karantina 14 Hari
• 687 Pendonor Darah Sukarela di Banyumas Dapat Penghargaan dari Bupati Achmad Husein
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan dua orang warga Pasar Kliwon Solo berinisial A dan N.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 35 saksi dari masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok intoleran, radikal atau premanisme," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada pelaku lain supaya segera menyerahkan diri atau ditangkap guna menjalani proses hukum.
Apabila masyarakat mengetahui adanya informasi terkait kasus tersebut, dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengrusakan terjadi sehari sebelum acara pernikahan putri Habib Umar Assegaf, Sabtu (8/8/2020) malam.
• Penyerangan Acara Midodareni di Solo, Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Keluarga Habib Assegaf
• Pasangan Bajo Diduga Memalsukan Dukungan Agar Bisa Maju di Pilkada 2020 Solo
• Roy Kiyoshi Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi, Kurang dari Sebulan, Bebas!
Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban penganiayaan dan tiga mobil mengalami kerusakan.
Tiga orang tersebut ialah Umar Assegaf, Husein, dan Hadi. Pasca kejadian, mereka terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, mereka sedang menjalani rawat jalan guna proses pemulihan. (ais)