Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Regional

Oknum Polisi Ditembak Polisi, Terlibat Kasus Peredaran 14 Kg Sabu Melawan saat Ditangkap

Oknum Polisi Ditembak Polisi, Terlibat Kasus Peredaran 14 Kg Sabu Melawan saat Ditangkap

Tayang:
istimewa via intisarionline
Ilustrasi penenmbakan menggunakan senjata api - Dua oknum polisi di Jawa Timur ditembak polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran melawan saat dilakukan penangkapan. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jariangan peredaran sabu seberat 14 Kg dan 500 butir ekstasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak dua oknum polisi, yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Dua oknum polisi yang berdinas di jajaran Polda Jatim itu, yang terlibat peredaran 14 kilogtam (Kg) sabu dan 500 butir ekstasi, melawan saat ditangkap.

Saat melakukan penggeledahan, Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap dua oknum polisi itu, menemukan barang buki sabu.

Wow. . . Ada Lumbung Darah di Desa Pungangan Wonosobo, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Menolak Disembelih, Sapi Kurban Gunawan Warga Blitar Ini Mengamuk, Ditembak Mati Polisi

Samakan Ibunya dengan Anjing, Anak Sulung Ketua Pembina Yakpermas Dilaporkan Balik ke Polisi

PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk

Keduan oknum aparat itu adalah Rizky (34) warga Kemayoran, Bangkalan, Madura dan Agus (36) warga Ponorogo.

Mereka terlibat dalam peredaran narkotika wilayah Jawa Timur.

Tak hanya dua oknum polisi, Unit pimpinan AKP Raden Dwi Kennardi itu juga menangkap empat tersangka peredaran narkoba lainnya.

Yakni, M Ficky (28) warga Demak Surabaya, Fitria (21) warga Kedinding Surabaya.

Sedang dua lainnya pasangan suami istri  M Zaidan (18) warga Taman Irawati Surabaya serta Latifah alias Rara (27) warga Tenggumung berprofesi pemandu lagu di salah satu karaoke.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalan Demak Surabaya yakni Ficky, Fitria dan Zaidan,Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika, namun saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos Kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, Jumat (7/8/2020).

Sabtu, (25/7/2020) dini hari, polisi bergerak ke rumah kos di Tambak Segaran Surabaya.

Di sana polisi menemukan dua pasangan tidak sah yakni Latifah alias Rara dan Rizky oknum polisi Polres Bangkalan Madura.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka Ficky itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso."

"Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," tambah Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.

Sabu itu didistribusikan oleh Latifah alias Rara atas perintah HR, bandar di salah satu lapas di Jawa Timur.

Tak berhenti disitu, polisi bergerak menginterogasi Rizky yang diduga tak sendiri melancarkan aksinya.

Benar saja, ada seorang oknum polisi lagi yang terlibat jaringan tersebut di wilayah Ponorogo.

"Kami tangkap seorang lainnya di Ponorogo."

"Oknum anggota bernama Agus dan mendapati barang bukti 26 gram sabu yang siap diranjau pada keesokan harinya," lamjut Memo.

Tanpa diprediksi, baik Rizky maupun Agus berusaha kabur dan melawan saat penangkapan di wilayah Ponorogo sehingga membuat polisi terpaksa melumpuhkan keduanya menggunakan timah panas.

"Saat kami keler, Rizky mencoba kabur dan melawan."

"Sedangkan Agus juga ikut-ikutan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas" terang Alumnus Akpol 2002 itu.

Dalam sekali transaksi, jaringan yang dikomandoi HR dari lapas itu mampu mengirim barang narkotika berupa sabu dengan berat hampir 50 kilogram secara berkala.

Mereka mendapat upah sekitar 20 sampai 50 juta untuk setiap kali kirim dan dibagi merata.

Warga gagalkan penangkapan buron kasus narkoba

Terpisah, petugas BNN yang menangkap buronan dikeroyok, mobil yang ditumpangi dirusak dan digulingkan warga.

Buronan kasus narkoba yang ditangkap pun kembali lolos, melarikan diri setelah sempat ditangkap petugas.

Keributan terjadi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2020).

Kejadian itu mengakibatkan 1 unit mobil milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang rusak.

Selain itu, seorang buronan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap, berhasil melarikan diri dari dalam mobil tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus membenarkan informasi terkait peristiwa tersebut, Kamis (6/8/2020).

Menurut Firdaus, dari informasi yang diperoleh dari pihak BNNK Deli Serdang, peristiwa itu bermula saat BNNK melakukan penggerebekan di sebuah rumah.

Rumah tersebut dihuni seorang pria yang selama ini menjadi buronan atau termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Deli Serdang.

Saat itu, petugas BNNK Deli Serdang berhasil menangkap buronan tersebut.

Namun, sejumlah warga yang melihat penangkapan itu menghalang-halangi dan memprovokasi warga lainnya.

Ketika warga jumlahnya semakin banyak, petugas BNNK Deli Serdang kemudian mencoba menyelamatkan diri.

“Petugas sempat dipukuli dan mengalami luka-luka,” kata Firdaus.

Situasi yang tidak kondusif membuat petugas BNNK menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil tersebut.

Tak berapa lama kemudian, warga yang sudah terprovokasi melakukan perusakan terhadap mobil tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Oknum Aparat Ditembak Polisi, Terlibat Kasus 2,7 Kg Sabu, hendak Ditangkap Melawan

Siasat SMP di Brebes Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Minta Siswa ke Sekolah Tak Pakai Seragam

Petugas BNN Dikeroyok, Mobil Digulingkan Warga, Buron Narkoba Melarikan Diri setelah Ditangkap

Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sumber: Surya
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved