Berita Semarang
Siap-siap! Perwal yang Mengatur Sanksi Tak Kenakan Masker Sedang Digodok Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan segera menyusun peraturan wali kota terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan segera menyusun peraturan wali kota terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Hal ini menyusul diterbitkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Hendi, sapaan akrabnya, mengaku sudah mendiskusikan hal tersebut namun belum dapat membeberkan terkait sanksi apa yang akan diterima masyarakat apabila tidak memakai masker.
Pasalnya, aturan tersebut masih perlu digodok oleh bagian hukum Setda Kota Semarang.
• Update Virus Corona Kamis 6 Agustus 2020, Penderita Bertambah 1.882 Kasus Covid-19
• Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini
• 3.254 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring dalam Operasi Patuh Candi 2020 di Banyumas
• Kios Pupuk di Wonosobo Dilarang Layani Pembeli dari Luar Wilayahnya
"Pokoknya nanti dalam waktu dekat akan muncul peraturan yang tidak pakai masker akan diberi sanksi. Sanksinya apa? Ya ini sedang diproses," kata Hendi, Kamis (6/8/2020).
Dia menargetkan, perwal terkait hal tersebut akan rampung pada pekan depan. Diharapkan, masyarakat akan semakin berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Sejauh ini, kata dia, kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami penurunan.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Semarang di laman siagacorona.semarangkota.go.id, pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan ada 541 orang.
"Kalau turun, memang turun. Tapi ya hitungannya masih tinggi tapi sudah turun kan dari 950 sekarang sudah 500 berapa."
"Nanti ada beberapa hal yang memang kami akan berikan perubahan sekaligus mengumumkan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendi menambahkan, satu diantara berbagai upaya penanganan Covid-19 di Kota Semarang yakni menggiatkan pembentukan kampung siaga candi hebat.
Dibentuknya kampung ini dimaksudkan agar warganya mandiri dalam memutus mata rantai Covid-19. Namun, di sisi lain perekonomian di lingkungan sekitar tetap berjalan.
"Di Semarang sudah ada 266 kampung siaga candi hebat, kemudian ada 8 pondok pesantren, kerjasama TNI Polri serta pemkot Semarang," paparnya
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, razia masker akan dilakukan secara rutin untuk menyadarkan masyarakat agar tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.
• Resep dan Cara Membuat Sate Kere, Olahan Sate yang Tidak Biasa
• Explore Batang, Nikmati Spot Instagramable di Sikembang Park
• Mengaku Solidaritas, Gedung Balai Kota Tel Aviv Israel Dihiasi Lampu Berwarna Bendera Lebanon
• Wacana PSIS Bermarkas di Yogyakarta Mendekati Kenyataan
Beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan giat di beberapa pusat perbelanjaan serta pasar tradisional di Kota Semarang. Petugas masih menjumpai masyarakat yang tidak memakai masker.