Berita Pendidikan
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Adalah Pilihan Orangtua
Kemendikbud saat ini sedang memberikan relaksasi semua jenjang pendidikan secara bertahap. Untuk saat ini sementara di zona hijau.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud RI, Jumeri mengatakan, pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 saat ini menjadi pilihan orangtua.
Jika orangtua tidak mantap, diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah.
Menurut Jumeri, orangtua yang tidak mantap tidak perlu meneken pernyataan kesiapan pembelajaran tatap muka.
• Besok Terakhir Pendaftaran Petugas Sensus Penduduk, BPS Kendal Cari 852 Tenaga Lapangan
• Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini
• Cek Plat Nomor Kendaraan Ini, Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kota Tegal, Begini Cara Mengambilnya
• PKL Masih Bandel Jualan di Lokasi Proyek Jalan Pancasila Kota Tegal, Ini Rencana Tindakan Satpol PP
Dengan begitu, pihak sekolah harus melayani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Itu pilihan. Jadi kalau orangtuanya belum mantap, dia boleh tidak mengizinkan anaknya ke sekolah."
"Inilah situasi yang sedang dihadapi bersama," kata Jumeri kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (6/8/2020).
Jumeri menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memberikan relaksasi semua jenjang pendidikan secara bertahap.
Wilayah zona hijau seperti di Kota Tegal, mulai membuka layanan belajar tatap muka setelah sekian lama belajar dari rumah.
Dia mengatakan, rekomendasi dari surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
Yakni Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri.
Dimana pembelajaran tatap muka baru diperbolehkan untuk wilayah zona hijau.
Untuk jenjang pendidikan SD pun masih belum.
Namun menurut Jumeri, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan revisi SKB Empat Menteri agar zona kuning juga diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Kemudian jenjang pendidikan SD diperbolehkan sama halnya SMP dan SMA.
"Kami belum bisa menyampaikan karena belum diteken."