Berita Tegal
Cek Plat Nomor Kendaraan Ini, Barang Bukti Tindak Kejahatan di Kota Tegal, Begini Cara Mengambilnya
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa waktu dekat ini
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tegal.
Enam pelaku tersebut dibekuk dalam Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Dari enam pelaku, telah diamankan sebagai barang bukti sebanyak tujuh motor dan dua mobil.
• Disepakati September, Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Taman Pancasila Kota Tegal
• PKL Masih Bandel Jualan di Lokasi Proyek Jalan Pancasila Kota Tegal, Ini Rencana Tindakan Satpol PP
• Yatna Juga Terdampak Pandemi di Tegal, Penjualan Bendera Menurun Drastis Jelang HUT RI
• Kabar Ruang ICU RSUD Kardinah Tegal Ditutup Karena Perawat Terpapar Covid-19, Begini Faktanya
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Gineung Pratidina mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor oleh pemilik aslinya, belum bisa dalam waktu dekat ini.
Dia mengatakan, pengambilan harus menunggu perkara tersebut mendapat putusan dari pengadilan.
Menurut AKP Gineung, kendaraan tersebut masih digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
Dia menjelaskan, setelah ada putusan kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemilik asli.
Tetapi di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Karena setelah perkara itu selesai, pengadilan akan mengalihkan kepada kejaksaan.
"Nanti mengambilnya di kejaksaan."
"Syaratnya membawa surat-surat dokumen asli dan resmi yang dimiliki pemilik," kata AKP Gineung kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (5/8/2020).
AKP Gineung mempersilakan, pemilik yang belum memahami prosedurnya secara detail bisa mendatangi Unit I Reskrim Polres Tegal Kota.
Berikut kendaraan bermotor yang diamankan dari enam pelaku curanmor di Kota Tegal:
1. Honda Beat Putih dengan STNK atas nama Nur Bahaiyatul.
2. Honda Vario plat nomor G 4793 ZJ
3. Honda Beat plat nomor G 5792 EF
4. Yamaha Mio plat nomor G 5227 LC
5. Honda Vario plat nomor G 6344 UE
6. Honda Beat plat nomor G 4312 BK
7. Honda Beat plat nomor G 3391 PJ
8. Mobil Toyota Avanza G 8608 UP
9. Mobil Toyota Avanza G 9220 HM
(Fajar Bahruddin Achmad)
• PAN Resmi Gabung PDIP dan PPP, Usung Tino-Mustamsikin di Pilkada Kabupaten Kendal
• Bupati Mundjirin: Jangan Kaitkan Petugas Sensus Penduduk dengan Pilkada Kabupaten Semarang
• Satu Tugas Semua Mapel, Cara Lain Disdikbudpora Kabupaten Semarang Atasi Kejenuhan Siswa
• Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring