Berita Jateng
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Endang mengatakan setelah melalui proses administrasi dan persidangan yang mulai dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) lalu kini telah diputuskan.
Disebutkan, putusan DKPP itu menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik.
"Bahwa teradu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti, karena dianggap melanggar kode etik ASN, yakni telah memberikan dukungan."
"Namun Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup."
"Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain," jelasnya
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, anggota TNI, anggota Polri.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan malaadministrasi dalam prosedur pemanggilan.
"Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut," uajrnya. (*)
• Kisah Nenek Sumiyati, Penyapu Jalan di Tenggarong Kurban Sapi dan Kambing, Hasil Nabung 15 Tahun
• MAJT Semarang Tetap Gelar Salat Iduladha, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Jamaah
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Terkena Sindrom Peter Pan, Dua Kakak - Adik Usia 40-an Tahun Ini Bersikap Seperti Anak Kecil