Berita Jateng
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
Dikatakannya, Bawaslu hanya diberi waktu tiga hari ditambah dua hari dalam menangani pelanggaran Pemilu.
Namun demikian hal bukanlah kendala Bawaslu dalam melaksanakan tugas.
"Apalagi, di saat Pandemi Corona, anggota yang bertugas harus memperketat protokol kesehatan, " tuturnya.
Ia mengatakan Bawaslu Jateng saat ini menunggu surat dari Bawaslu RI untuk memberikan peringatan.
Pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap lima anggota Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan ke DKPP.
"Kami akan berikan pembinaan terhadap kelima orang tersebut," tukasnya.
Dinyatakan tak profesional
Sebelumnya diberitakan, perlawanan aparatur sipil negara (ASN) Purbalingga yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat telah melanggar netralitas ASN menuai hasil.
Hasil putusan sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan DKPP RI Nomor: 66-PKE-DKPP/VI/2020 mengenai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan oleh ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Penasehat hukum pengadu (ASN Purbalingga), Endang Yulianti, menerangkan perkara ini bermula saat Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Bukateja.
Atas temuan tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah ASN di Purbalingga, yang dinilai melanggar netralitas.
Pada akhirnya, lanjut Endang, Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi, yang kini telah ditindaklanjuti.
"Terkait kasus tersebut kami menganggap terdapat beberapa persoalan dan ketidakprofesional Bawaslu Purbalingga dalam menangani dugaan pelanggaran."
"Untuk itu, kami menguji ke DKPP nomor :66-PKE-DKPP/VI/2020," tutur dia, Kamis (30/7/2020).