Berita Jateng
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Bawaslu Jateng Apresiasi Bawaslu Purbalingga, Dinyatakan DKPP Tak Profesional Tangani Perkara
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Purbalingga tak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.
Meski demikian, Bawaslu Provinsi Jateng tetap mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Bagi Bawaslu Jateng, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai cambuk Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk lebih berhati-hati dalam hal pengawasan dan penanganan perkara.
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
• Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Purbalingga Diperiksa DKPP
• Dihina di Instagram, Ahok Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Nama Baik BTP dan Keluarga Dicemarkan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Ananingsih, menuturkan putusan DKPP tidak bisa dielakkan.
Pihaknya menerima atas putusan tersebut.
"Bagi teman-teman Bawaslu Kabupaten Purbalingga, putusan itu selayaknya dinilai sebagai pembelajaran," tutur dia saat dihubungi tribunbanyumas.com, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.
Netralitas ASN telah diatur dalam perundangan-undangan hingga surat edaran Mendragi.
"Netralitas itu mengikat ASN dari sebelum dan selama tahapan Pemilu," tuturnya.
Dikatakannya, banyak masyarakat belum mengerti regulasi netralitas.
Masyarakat masih menganggap pelanggaran dijatuhkan setelah tahapan Pemilu.
"Banyak yang masih belum paham regulasinya dan menganggap belum penetapan dikatakan pelanggaran."
"Aturannya netralitas seperti itu dari sebelum penetapan hingga setelah penetapan pasangan calon (paslon)," jelasnya.
Dirinya mengakui anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan sedikit kelalaian teknis terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pihaknya mengetahui bagaimana siatuasi dan kondisi anggota Bawaslu saat menangani dugaan pelanggaran ASN.
"Saya mengapreasiasi langkah teman-teman yang menangani netralitas ASN."
"Terkait pelanggaran itu menjadi pembelajaran bagi teman-teman Bawaslu agar lebih baik lagi," ujarnya.
Dikatakannya, Bawaslu hanya diberi waktu tiga hari ditambah dua hari dalam menangani pelanggaran Pemilu.
Namun demikian hal bukanlah kendala Bawaslu dalam melaksanakan tugas.
"Apalagi, di saat Pandemi Corona, anggota yang bertugas harus memperketat protokol kesehatan, " tuturnya.
Ia mengatakan Bawaslu Jateng saat ini menunggu surat dari Bawaslu RI untuk memberikan peringatan.
Pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap lima anggota Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan ke DKPP.
"Kami akan berikan pembinaan terhadap kelima orang tersebut," tukasnya.
Dinyatakan tak profesional
Sebelumnya diberitakan, perlawanan aparatur sipil negara (ASN) Purbalingga yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat telah melanggar netralitas ASN menuai hasil.
Hasil putusan sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan DKPP RI Nomor: 66-PKE-DKPP/VI/2020 mengenai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan oleh ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Penasehat hukum pengadu (ASN Purbalingga), Endang Yulianti, menerangkan perkara ini bermula saat Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Bukateja.
Atas temuan tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah ASN di Purbalingga, yang dinilai melanggar netralitas.
Pada akhirnya, lanjut Endang, Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi, yang kini telah ditindaklanjuti.
"Terkait kasus tersebut kami menganggap terdapat beberapa persoalan dan ketidakprofesional Bawaslu Purbalingga dalam menangani dugaan pelanggaran."
"Untuk itu, kami menguji ke DKPP nomor :66-PKE-DKPP/VI/2020," tutur dia, Kamis (30/7/2020).
Endang mengatakan setelah melalui proses administrasi dan persidangan yang mulai dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) lalu kini telah diputuskan.
Disebutkan, putusan DKPP itu menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik.
"Bahwa teradu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti, karena dianggap melanggar kode etik ASN, yakni telah memberikan dukungan."
"Namun Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup."
"Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain," jelasnya
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, anggota TNI, anggota Polri.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan malaadministrasi dalam prosedur pemanggilan.
"Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut," uajrnya. (*)
• Kisah Nenek Sumiyati, Penyapu Jalan di Tenggarong Kurban Sapi dan Kambing, Hasil Nabung 15 Tahun
• MAJT Semarang Tetap Gelar Salat Iduladha, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Jamaah
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Terkena Sindrom Peter Pan, Dua Kakak - Adik Usia 40-an Tahun Ini Bersikap Seperti Anak Kecil