Berita Purbalingga
Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Purbalingga Diperiksa DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Pilkada Purbalingga itu diagendakan pukul 09.00 WIB, Jumat (10/07/2020) di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Kota Semarang.
Lima orang Komisioner Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati.
Selanjutnya mereka disebut teradu satu hingga lima.
• Komisi C DPRD Jateng Minta Bank Jateng Demak Tingkatkan Penyaluran Kredit Produktif
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 10 Juli 2020: Trans TV, Trans 7, SCTV, RCTI, Net TV, MNC TV, ANTV
• Kecelakaan di Silayur Ngaliyan Semarang, Truk Molen Tabrak Tiang Lampu dan BRT Hingga Terguling
• Polisi Tangkap Pembunuh Guru Perempuan yang Jasadnya Dimasukkan dalam Ember, Pelaku Tetangga Korban
Kelima orang ini dilaporkan para pengadu yakni Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS) melalui kuasa khusus mereka yakni Endang Yulianti dan Agus Suprihanto.
"Pengadu mendalilkan teradu satu sampai lima itu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Purbalingga atas nama Mukti Wibowo dan Santini," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam siaran pers yang diterima, Jumat.
Sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jateng.
Bernad menjelaskan agenda sidang pemeriksaan yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.
Serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," imbuhnya.(mam)