Berita Jawa Tengah
Pemohon Akad Nikah Mulai Meningkat di Batang, KUA: Tetap Ada Batasan yang Wajib Dipatuhi
Kini para calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan di Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, khususnya terkait protokol kesehatan.
"Sampai Kamis (30/7/2020), sudah ada 66 pasang yang mendaftar dan akan melaksanakan akad di luar KUA," ujarnya.
Ditambahkannya, meski begitu untuk akad di luar KUA ada pembatasan peserta yang hadir.
Untuk akad di rumah maksimal dihadiri 10 orang.
Sementara untuk di masjid ataupun gedung pertemuan maksimal dihadiri 30 orang.
Oleh karenanya, pihak calon pengantin harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga kebersihan lingkungan, memakai masker atau face shield.
Pihaknya pun akan disiplin terkait penerapan protokol ini.
Bahkan beberapa di antara calon pengantin dalam proses akadnya sedikit tertunda, lantaran untuk melengkapi perlengkapan new normal.
"Jadi ada yang misal belum pakai masker, akhirnya mereka beli masker terlebih dahulu."
"Sebab, kami baru mulai kalau sudah sesuai dengan protokol kesehatan."
"Petugas KUA juga sudah dibekali alat pelindung diri sesuai standar untuk menjaga keselamatan dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Dina Indriani)
• Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Dosen Unsoed Purwokerto: Kebijakan Sudah Diterapkan
• Big Sale Iduladha, PT KAI Beri Potongan Harga Tiket Hingga 25 Persen
• Warga Kembali Geruduk Balai Desa Pejogol, Sebulan HR Belum Undur Diri, Perselingkuhan di Banyumas
• Kisah Aisyah Lumpuh Sejak Usia 4 Bulan, Hanya Berbaring di Kamar, Kulitnya Juga Mulai Mengelupas