Berita Brebes

Posko Grib Jaya Bumiayu Brebes Dibongkar Paksa Satpol PP, Berdiri di Atas Tanah Negara Tanpa Izin

Posko Grib Jaya Bumiayu Brebes dibongkar paksa Satpol PP, berdiri di atas tanah negara tanpa izin.

TRIBUNBANYUMAS/DOK SATPOL PP BREBES
BONGKAR - Anggota Satpol PP Brebes membongkar Posko Grib Jaya PAC Bumiayu yang berada di tepi Jalan Lingkar Brebes, Sabtu (9/8/2025). Posko itu dibangun di atas tanah negara tanpa izin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Posko organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya PAC Bumiayu dibongkar paksa Satpol PP Brebes, Sabtu (9/8/2025).

Posko tersebut dibangun di tepi Jalan Lingkar Bumiayu Brebes atau di atas tanah negara tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Posko Grib Jaya Bumiayu tersebut aktif digunakan untuk kegiatan.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Brebes juga membongkar tujuh bangunan lain, termasuk Warung Aceh.

Warung Aceh merupakan warung yang dikenal warga sebagai tempat berkedok warung kelontong untuk menjual obat daftar G atau obat keras secara bebas atau tanpa resep dokter.

Baca juga: Pemilik Tak Berkutik Lihat Alat Berat Robohkan Warung di Tepi Jalan Lingkar Bumiayu Brebes

Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Brebes, M Reza Prisman mengatakan, ormas Grib Jaya telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol Brebes.

Namun, dia menegaskan, bangunan yang dibongkar paksa bukanlah sekretariat Grib Jaya melainkan posko.

"Kalau Grib Jaya, memang terdaftar di Kesbangpol Brebes."

"Namun, untuk yang dibongkar, bukan sekertariat, mungkin hanya posko saja."

"Karena, tidak mungkin diizinkan oleh Kesbangpol kalau sekertariat yang digunakan adalah bangunan liar," kata Reza, Minggu (10/8/2025).

Bongkar 8 Bangunan Liar

Diberitakan sebelumnya, delapan bangunan liar di tepi jalan lingkar Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibongkar Satpol PP Brebes, Sabtu (9/8/2025).

Tak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat alat berat merobohkan bangunan-bangunan di atas tanah negara itu.

Pembongkaran ini dilakukan setelah Satpol PP Brebes menerima surat Nomor: PS0301-Bb7/529.1 dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dilecehkan, Seorang Ayah Labrak Pengamen di Brebes

Dalam surat tersebut, Kementerian PU memohon bantuan untuk penertiban bangunan tidak berizin di ruang milik jalan nasional RI ruas Lingkar Bumiayu.

Kasat Pol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di tepi jalan lingkar yang menghubungkan Tegal-Purwokerto, masuk Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved