Berita Brebes
Dianggap Liar, Satpol PP Brebes Ratakan 8 Bangunan di Jalan Lingkar Utara Bumiayu-Purwokerto
Haris menyebut, pembongkaran itu tepatnya di pinggir Ruas Jalan Tegal - Purwokerto, masuk Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes melakukan pembongkaran 8 bangunan liar di jalur lingkar Bumiayu, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan setelah mereka menerima surat permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PS0301-Bb7/529.1, untuk penertiban bangunan tidak berizin pada ruang milik jalan nasional RI ruas Lingkar Bumiayu.
Dalam menertibkan bangunan liar itu, petugas mengerahkan sebuah alat berat untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berdiri di tanah negara.
Pemilik bangunan hanya bisa pasrah, tidak ada perlawanan karena menyadari bangunan tersebut berdiri di atas tanah bukan miliknya.
Menurut Kasat Pol PP Brebes, Mohammad Syamsul Haris, pihaknya melakukan pengawalan saat pembongkaran digelar di jalan lingkar utara Bumiayu.
Pembongkaran itu tepatnya di pinggir Ruas Jalan Tegal - Purwokerto, masuk Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu.
Adapun dasar dari pembongkaran 8 bangunan liar tersebut, kata Haris, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Robig Belum Dipecat Setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasan Polda Jateng!
"Termasuk sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Kami melakukan pengawalan sesuai dengan surat permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PS0301-Bb7/529.1 tentang permohonan bantuan penertiban bangunan tidak berijin pada ruang milik jalan nasional di ruas Lingkar Bumiayu," ujarnya, Sabtu (09/08/25) malam.
Termasuk mendasari surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor: PW.0403/Bb7.6.4/86 tentang Pembongkaran Bangunan Liar pada ruas Jalan Lingkar Bumiayu KM PKL 130+370 s/d 130+500(kanan) Desa Negaradaha.
"Maka dengan permintaan dari Kementerian PUPR, kami melakukan pengawalan pembongkaran dan Alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan berarti," jelasnya.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat di Kabupaten Brebes, untuk tidak sembarangan membangun bangunan baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha di tanah yang bukan miliknya, atau di tanah milik negara.
Hal itu dikarenakan kapan waktunya, tanah milim negera pasti akan difungsikan sesuai peruntukannya.
"Untuk bangunan liar yang dibongkar selama ini digunakan untuk warung dan sangat berbahaya berada di pinggir jalan raya yang padat akan lalu lintas kendaraan," pungkasnya. (pet)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.