Berita Pendidikan
Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Dosen Unsoed Purwokerto: Kebijakan Sudah Diterapkan
Pada PP Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah membuat beberapa aturan perubahan terkait cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
• Big Sale Iduladha, PT KAI Beri Potongan Harga Tiket Hingga 25 Persen
• Warga Kembali Geruduk Balai Desa Pejogol, Sebulan HR Belum Undur Diri, Perselingkuhan di Banyumas
• Kisah Aisyah Lumpuh Sejak Usia 4 Bulan, Hanya Berbaring di Kamar, Kulitnya Juga Mulai Mengelupas
• Besok Kamis, Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal Dilantik Dedy Yon
"Pada PP Nomor 17 Tahun 2020 disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan."
"Di aturan sebelumnya (PP Nomor 11 Tahun 2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/7/2020).
Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Muhammad Taufiqurrohman menyampaikan, di kampus dia mengajar aturan itu sudah diterapkan.
"Bagus itu. Memang sudah seharusnya."
"Karena guru dan khususnya dosen bekerja di ranah kognitif dan afektif sepanjang tahun."
"Sehingga membutuhkan waktu libur yang cukup untuk ngademké mesin (otak)," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, kesejahteraan waktu untuk berlibur merupakan kebutuhan asasi bagi pekerja seperti dosen dan guru.
Yang pada gilirannya akan berdampak pada lahirnya pemikiran-pemikiran yang lebih reflektif dan lebih segar.
"Untuk dosen, sebenarnya sudah ada Program Merenung (tidak 'bekerja' selama 6 bulan, tetapi khusus menghasilkan sebuah pemikiran atau inovasi)."
"Ini juga sebuah kemajuan yang patut diapresiasi," tuturnya.
Namun dia menyayangkan program ini hanya bisa diakses oleh dosen dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala. (Muhammad Sholekan)
• Wali Kota Tegal: Sekolah Madrasah Harus Sudah Ada Tiga Tingkatan di Tiap Kelurahan
• Santri Ponpes Jadi Pahlawan Masker di Era New Normal, Impian Gus Khayat Dimulai di Banjarnegara
• Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas
• Dua Anak Kandungnya Dicabuli Sejak 2019, Terbongkar Saat Gadis Asal Purwokerto Ini Izin Mau Kuliah