Berita Jawa Tengah

Pemohon Akad Nikah Mulai Meningkat di Batang, KUA: Tetap Ada Batasan yang Wajib Dipatuhi

Kini para calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan di Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
ILUSTRASI prosesi akad nikah di masa new normal di Kabupaten Batang belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Memasuki bulan Dzulhijjah, biasanya banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri di KUA setempat.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pemohon pernikahan dapat dikatakan sangat menurun.

Satu di antaranya di KUA Kecamatan Batang.

Remaja 18 Tahun Pengguna Dominan Kasus Narkoba di Batang, Mayoritas Konsumsi Sabu dan Ganja

Bupati Batang Masih Rahasiakan Bentuk Wahana Permainan Anak di Taman Dr Sutomo

Adakan Pengajian Sudah Diizinkan di Batang, Wihaji: Tapi Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Jangan Gunakan Kendaraan Matik, Jalur Alternatif Batang-Dieng Rawan Kecelakaan

Kepala KUA Kecamatan Batang, Shodiqin menjelaskan, meski sudah memasuki new normal atau adaptasi kebiasaan baru, jumlah pemohon belum begitu banyak.

Tetapi jika dibandingkan dengan masa pandemi beberapa bulan lalu, saat ini ada trend peningkatan.

"Kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya jelas ada peningkatan."

"Apalagi sekarang sudah new normal dan ini bulan Dzulhijjah."

"Biasanya memang banyak yang menggelar hajat pada bulan ini, terlebih ada libur Iduladha," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/7/2020).

Saat ini, jumlah pemohon hanya mencapai 129 pasangan calon pengantin.

"Kalau tahun lalu bisa 150 lebih di awal bulan Dzulhijjah yang mendaftar," ujarnya.

Namun pihaknya juga tak menampik, jumlah tersebut masih akan bertambah.

Lantaran saat ini masih memasuki awal bulan Dzulhijjah.

"Untuk pendaftaran pernikahan bisa dilakukan maksimal hingga H-10 pelaksanaan pernikahan," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam surat edaran Binmas Kemenag RI memang sudah diperbolehkan.

Karenanya para calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, khususnya terkait protokol kesehatan.

"Sampai Kamis (30/7/2020), sudah ada 66 pasang yang mendaftar dan akan melaksanakan akad di luar KUA," ujarnya.

Ditambahkannya, meski begitu untuk akad di luar KUA ada pembatasan peserta yang hadir.

Untuk akad di rumah maksimal dihadiri 10 orang.

Sementara untuk di masjid ataupun gedung pertemuan maksimal dihadiri 30 orang.

Oleh karenanya, pihak calon pengantin harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga kebersihan lingkungan, memakai masker atau face shield.

Pihaknya pun akan disiplin terkait penerapan protokol ini.

Bahkan beberapa di antara calon pengantin dalam proses akadnya sedikit tertunda, lantaran untuk melengkapi perlengkapan new normal.

"Jadi ada yang misal belum pakai masker, akhirnya mereka beli masker terlebih dahulu."

"Sebab, kami baru mulai kalau sudah sesuai dengan protokol kesehatan."

"Petugas KUA juga sudah dibekali alat pelindung diri sesuai standar untuk menjaga keselamatan dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Dina Indriani)

Guru dan Dosen Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan, Dosen Unsoed Purwokerto: Kebijakan Sudah Diterapkan

Big Sale Iduladha, PT KAI Beri Potongan Harga Tiket Hingga 25 Persen

Warga Kembali Geruduk Balai Desa Pejogol, Sebulan HR Belum Undur Diri, Perselingkuhan di Banyumas

Kisah Aisyah Lumpuh Sejak Usia 4 Bulan, Hanya Berbaring di Kamar, Kulitnya Juga Mulai Mengelupas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved