Berita Korupsi
KPK Tunda Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap di Sumut, Karyoto: Dia Reaktif Hasil Rapid Test
KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).
• Isu Kembalinya Praktik Prositusi di GBL Semarang, Ini Fakta Hasil Sidak Pengurus Paguyuban
• Rumah Guru Wiyata Terbakar di Purbalingga, Lupa Matikan Kompor, Sedang Mengajar Sistem Daring
• Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 Terus Menurun di Kota Semarang, Ini Buktinya
• Pejabat Pemkab Purbalingga Jalani Tes Swab, Suroto: Saya Tidak Takut Jika Hasilnya Positif
"KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain."
"Yaitu AHH ditahan KPK Cabang Guntur, M ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Selasa (28/7/2020).
Karyoto mengatakan, dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020.
Ia juga memastikan proses penahanan tersangka telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kendati demikian, dari total 14 tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK, ada satu tersangka yang belum ditahan.
Alasannya karena tersangka atas nama Nurhasanah (N) mendapatkan hasil reaktif dalam pemeriksaan rapid test.
"Untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif," ujarnya.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumut ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho."
"Itu terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
• Positivity Rate Covid-19 Banyumas Lebih Rendah Dibanding Standar WHO
• Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas
• Pesan Dedy Yon Kepada Peserta Latihan Paskibra: Jangan Jemawa Meski Kota Tegal Zona Hijau
• 84 Petugas Coklit Abaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang: Ditegur Secara Lisan
Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani.
Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif."
"Sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka.
Yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan."
"Dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.
Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPK Tahan Dua Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap dari Gatot Pujo"
• Piala AFF 2020 Terancam Diundur Tahun Depan Karena Alasan Ini
• Di Purbalingga, Polisi Mulai Atur Jarak Kendaraan di Traffic Light, Mirip Starting Grid MotoGP
• Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS
• Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020