Narkoba di Purbalingga

Jadi Kurir Sabu di Purbalingga, Sopir Travel Asal Pemalang Dijanjikan Upah Rp100 Ribu per Titik

Tersangka berinisial AR (36) ditangkap di wilayah Karangreja saat hendak mengambil paket sabu seberat 15 gram.

POLRES PURBALINGGA
UNGKAP KASUS NARKOBA: Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf (tengah), menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (20/8/2025). Polisi berhasil menangkap seorang kurir berinisial AR (36) asal Pemalang beserta barang bukti sabu seberat 15,05 gram di wilayah Karangreja. (ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu asal Pemalang.

Tersangka berinisial AR (36), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel, ditangkap saat hendak mengambil paket sabu di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Senin (11/8/2025) lalu.

Ironisnya, tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp100 ribu untuk setiap titik pengedaran.

Baca juga: Licin Bak Belut, Buron Kasus Narkoba Selama 14 Tahun Akhirnya Ditangkap Jaksa di Sukoharjo

Ditangkap Saat Ambil Paket 

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Tersangka kami amankan saat sedang mengambil paket tersebut sebelum diedarkan," jelas AKP Ihwan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (20/8/2025).

Menurut pengakuan tersangka, ia awalnya ditawari pekerjaan untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan WhatsApp.

"Rencananya, tersangka akan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi tiga paket untuk diedarkan," tambahnya.

lihat fotoTERSANGKA KURIR SABU: Tersangka kurir sabu, AR (36), saat digiring petugas usai konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (20/8/2025). Pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA)
TERSANGKA KURIR SABU: Tersangka kurir sabu, AR (36), saat digiring petugas usai konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (20/8/2025). Pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA)

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 15,05 gram, sebuah bungkus bekas kopi untuk kamuflase, 14 plastik klip bening kosong, dan satu unit ponsel.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Ihwan.

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu kepada tersangka AR.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved