Kriminalitas Jawa Tengah

Licin Bak Belut, Buron Kasus Narkoba Selama 14 Tahun Akhirnya Ditangkap Jaksa di Sukoharjo

Joko Wilopo, yang divonis 2 tahun penjara pada 2011, berhasil melarikan diri dan menjadi buron selama 14 tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
KEJARI SEMARANG
BURON 14 TAHUN TERTANGKAP: Terpidana kasus narkoba, Joko Wilopo (berkaus putih), saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, setelah ditangkap di Sukoharjo, Selasa (19/8/2025). Ia telah menjadi buronan selama 14 tahun sejak putusan kasusnya pada 2011 dan kini akan langsung menjalani hukuman penjara selama dua tahun. (DOK KEJARI SEMARANG) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelarian Joko Wilopo, terpidana kasus narkoba yang telah menjadi buronan selama 14 tahun, akhirnya berakhir.

Pria yang dikenal licin ini ditangkap oleh tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejari Kota Surakarta di wilayah Pabelan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/8/2025).

"Iya, Joko Wilopo kami tangkap siang ini di wilayah Sukoharjo," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Selasa.

Baca juga: Pakai Narkoba, Perempuan Blora Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Lewat Amnesti. Langsung Bebas

Divonis Sejak 2011 

Cakra menjelaskan, Joko Wilopo telah dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2010.

Setelah upaya banding dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2011, ia divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Namun, selepas putusan tersebut, terpidana melarikan diri sehingga belum menjalani hukuman pidana tersebut," ungkap Cakra.

Langsung Dijebloskan ke Lapas 

Setelah ditangkap, Joko Wilopo yang tampak santai mengenakan kaus putih lengan panjang dan topi merah itu langsung digiring ke kantor Kejari Semarang.

Ia kemudian diperiksa kesehatannya sebelum akhirnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta untuk mulai menjalani masa hukumannya.

"Joko Wilopo sudah dinyatakan sehat, lalu kami bawa ke Lapas Surakarta untuk menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai keputusan pengadilan," terang Cakra.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved