Berita Jateng
Plt Bupati Kudus Hartopo 5 Jam Diperiksa Kejati Jateng, Aspidus: soal Kasus Suap PDAM
Plt Bupati Kudus Hartopo 5 Jam Diperiksa Kejati Jateng, Aspidus Kejati Jateng Ketut Sumedana: soal Kasus Suap PDAM
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, selama sekitar 5 jam.
Pemeriksaan terhadap Hartopo ini terkait dengan kasus suap pengangkatan karyawan di PDAM Kudus, yang menyeret tiga orang tersangka.
Hartopo diperiksa penyidik Kejati Jateng selama 5 jam dalam kapasistasnya sebagai saksi.
Ia mulai diperiksa pada sekitar pukul 09.00 WIB, hingga sekitar jam 14.00 WIB.
• Sidang Putusan Pak RT Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Covid-19 di Ungaran, Dijatuhi Hukuman Ini
• Uang Sogokan Senilai Rp 65 Juta untuk Penerimaan Pegawai PDAM Kudus Disimpan di Jok Motor
• Dikira Tukang Sapu, Camat Marahi Pimpinan Kantor yang Menyuruhnya: Saya Tidak Gila Hormat, tapi . .
• Viral Beli Tanah Bisa Nikahi Adik di Kudus, Orang Malaysia dan Singapura Gercep Hendak Melamar
"Hari ini kami panggil 4 orang saksi yaitu Plt (Bupati Kudus HM Hartopo), Pak Sekda (Sam'ani Intakoris) dan beberapa orang terkait dengan perkara suap di PDAM Kudus," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana.
Aspidsus menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati dan Sekda Kudus yaitu terkait dengan administrasi pengangkatan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.
Termasuk di dalamnya adalah bagaimana proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus.
"Secara administrasi, Bupati dan Sekda ini kan pembina atau yang memiliki PDAM Kudus."
"Jadi yang bertanggungjawab pada pengangkatan Dirut kan mereka," paparnya.
Pengangkatan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dilakukan oleh M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus.
Sebagaimana diketahui, Tamzil pernah dipidana atas kasus korupsi setelah menjabat Bupati Kudus pada periode pertama.
Bahkan saat ini, Tamzil juga masih menjalani pidana atas kasus lain yang menjeratnya saat menjabat Bupati Kudus pada periode kedua.
Ketua Sumedana menyatakan, ada aturan yang menyatakan pengangkatan Direksi harus terbebas dari tindak pidana.
Sementara kenapa Direksi yang diangkat justru pernah tersangkut kasus pidana.
"Itu menjadi bahan pertanyaan bagi kita, meskipun yang mengangkat adalah bukan Plt, tapi bupati yang lama. Kita datangi juga ke sana (penjara--red)," ucapnya.
Saat keluar, Hartopo tak melewati bagian lobi Kejati Jateng sehingga belasan wartawan yang sudah menunggu tak melihat kepergiannya.
Setelah keluar, Hartopo langsung langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor Kejati Jateng.
Bersamaan dengan Hartopo, Sekda Kudus Samani Intakoris juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk kasus yang sama.
Hanya saja, pemeriksaan Samani lebih lama dibanding Hartopo.
Diketahui, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di PDAM Kudus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.
Dari keterangan Aspidsus, ketiga tersangka bekerja sama melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang baru yang diangkat menjadi pegawai PDAM Kudus.
Nominal uang yang ditarik berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta - Rp65 juta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, uang hasil pungutan tersebut digunakan oleh Dirut PDAM Kudus untuk membayar utang yang digunakannya untuk memuluskan pengangkatannya. (nal)
• Heboh Embus Es Selimuti Komplek Candi Arjuna, Bun Upas Landa Datarang Tinggi Dieng
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Lima Pedagang Positif Corona, Pemkab Banyumas Tutup Sementara Pasar Sokaraja Mulai Hari Ini
• Detik-detik Memilukan Ayah Bakar Anak Kandung hingga Tewas di Temanggung: Ngeyel Ae, Tak Obong Kowe