Berita Semarang
Sidang Putusan Pak RT Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Covid-19 di Ungaran, Dijatuhi Hukuman Ini
Sidang Putusan Pak RT Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Covid-19 di Ungaran, Dijatuhi Hukuman Ini
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pak RT penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang di TPU Sewakul, yang meninggal karena Covid-19 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (27/7/2020).
Selain Pak RT yang bernama Tri Atmojo Hanggoro Purbosari (Purbo), terdapat dua terdakwa lain dalam kasus ini Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi.
Pak RT Purbo dan dua terdakwa lain dijatuhui hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Ungaran.
• Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
• Heboh, Hubungan Intim Sepasang Kekasih di Hotel Jadi Tontotan Warga, Lupa Tutup Jendela
• Catat, Embun Es di Dataran Tinggi Dieng Diperkirakan Muncul Lagi di Agustus-September
• Jelang Pensiun PNS Ini Malah Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Korban Corona di Banyumas
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan kurungan," kata kakim ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ambarawa pada sidang sebelumnya, yakni 7 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.
Selain Muhammad Ihsan sebagai hakim ketua, majelis hakim di persidangan itu adalah Sulistyanto Rokhmad dan Wasis Priyanto.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," jelasnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Kusumandityo, mengatakan ketiga terdakwa menerima keputusan itu.
"Menurut saya ada perbedaan pendapat. Menghalangi itu ya harusnya secara fisik."
"Karena saat kejadian sebenarnya lebih ke arah diskusi saja."
sidang putusan
pak rt
tolak pemakaman
jenazah
perawat
Covid-19
siwakul
bandarjo
Ungaran
Kabupaten Semarang
TribunBanyumas.com
sewakul
tpu suwakul
Langgar Jam Malam, 2 Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Disegel |
![]() |
---|
15 Rumah di Bedono Kabupaten Semarang Rusak Akibat Longsor, Dipicu Hujan Deras 3,5 Jam |
![]() |
---|
Setiap Kecamatan di Kabupaten Semarang Bakal Punya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Cium Bau Tak Sedap 5 Hari Terakhir, Warga Karang Kidul Semarang Kaget Temukan Sumardi Tewas di Kamar |
![]() |
---|
Cukup Bayar Rp 10 Ribu, Nakes Bisa Menginap di Hotel Dafam di Seluruh Indonesia. Begini Caranya |
![]() |
---|