Berita Kriminal
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kasus 'Red Notice' Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebutkan bisa saja dijerat pasal berlapis, baik itu dalam pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Komjen Pol Listyo seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
• Suami Tawarkan Istrinya Melalui Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu
• Sekelompok Remaja Pamer Senjata, Kabur Saat Isi BBM di SPBU Ngaliyan Semarang, Ini Kata Polisi
• Coklit Dilakukan di Teras Rumah Saja, Ini Pertimbangan KPU Kabupaten Semarang
• Kantor PN Semarang Batal Ditutup, Senin Tetap Ada Pelayanan, Pegawai Meninggal Karena Covid-19
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Komjen Pol Listyo menuturkan, Bareskrim Polri sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Pol Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice."
"Giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kami lidik,” sambung dia.
Pada Senin (20/7/2020), Divisi Propam Polri akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.
Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.
Bareskrim Polri juga sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Komjen Pol Listyo berkata juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.
“Fokus kami saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Komjen Pol Listyo.
“Proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang."
"dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Brigjen Pol Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, Brigjen Pol Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Brigjen Pol Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kadiv Hubungan International Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo juga dimutasi.
Hal itu karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis"
• Trio Brazil Lagi Pulang Kampung, Belum Dipanggil ke Semarang, Liluk: Kami Tunggu Kepastian Dahulu
• Samsat Salatiga Bersyukur Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi