Berita Kriminal
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kasus 'Red Notice' Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
“Proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang."
"dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Brigjen Pol Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, Brigjen Pol Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Brigjen Pol Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kadiv Hubungan International Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo juga dimutasi.
Hal itu karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis"
• Trio Brazil Lagi Pulang Kampung, Belum Dipanggil ke Semarang, Liluk: Kami Tunggu Kepastian Dahulu
• Samsat Salatiga Bersyukur Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi