Berita Kriminal
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kasus 'Red Notice' Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebutkan bisa saja dijerat pasal berlapis, baik itu dalam pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Komjen Pol Listyo seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
• Suami Tawarkan Istrinya Melalui Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu
• Sekelompok Remaja Pamer Senjata, Kabur Saat Isi BBM di SPBU Ngaliyan Semarang, Ini Kata Polisi
• Coklit Dilakukan di Teras Rumah Saja, Ini Pertimbangan KPU Kabupaten Semarang
• Kantor PN Semarang Batal Ditutup, Senin Tetap Ada Pelayanan, Pegawai Meninggal Karena Covid-19
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Komjen Pol Listyo menuturkan, Bareskrim Polri sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Pol Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC ( Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice."
"Giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kami lidik,” sambung dia.
Pada Senin (20/7/2020), Divisi Propam Polri akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.
Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.
Bareskrim Polri juga sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Komjen Pol Listyo berkata juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.