Berita Nasional
Tjahjo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya
Menpan-RB Tjahjo Kumolo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya
TRIBUNBANYUMAS.COM - Selama masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, sempat mengeluarkan larangan dinas luar kota bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kini, Tjahjo kembali memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas luar kota.
Namun, tentu saja PNS/ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas luar kota harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Tjahjo pun menerbitkan Surat Edaran (SE) kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru (new normal).
• Era New Normal, PNS di Atas 45 Tahun Dilarang Perjalanan Dinas ke Luar Kota, Diterapkan di Padang
• Hari Pertama Penutupan Pasar Wage Purwokerto, Bupati Banyumas: Semua Pedagang Wajib Ikut Swab Test
• Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
Hal ini tertuang pada SE Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas.
Antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
"Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya," tulis keterangan resmi dari Kemenpan RB, Selasa (14/7/2020).
Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menpan RB.
Jika tidak mematuhi surat edaran tersebut atau ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan."
"Seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ujar laman tersebut.