Berita Nasional

Tjahjo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya

Menpan-RB Tjahjo Kumolo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). - Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, kembali memperbolehkan ASN/PNS untuk melakukan perjalanan dinas luar kota, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. 

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Lagi, Ini Syaratnya

Catat, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS selama 2 Tahun, 2020 - 2021

Indonesia Masuk 10 Besar Kasus Covid-19 Tertinggi di Asia, China Nomor Berapa? Berikut Daftarnya

7 Pasien Meninggal, Jangan Lupakan DBD di Banyumas, hingga Kini Total Ada 277 Kasus

Ratusan Babi Ternak Mati Mendadak, Kementan Utus Tim ke Kabupaten Sikka, Terliti Flu Babi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved