Berita Nasional
Tjahjo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya
Menpan-RB Tjahjo Kumolo: ASN Kembali Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Kota, Simak Ini Syaratnya
Editor:
yayan isro roziki
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). - Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, kembali memperbolehkan ASN/PNS untuk melakukan perjalanan dinas luar kota, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Lagi, Ini Syaratnya
• Catat, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS selama 2 Tahun, 2020 - 2021
• Indonesia Masuk 10 Besar Kasus Covid-19 Tertinggi di Asia, China Nomor Berapa? Berikut Daftarnya
• 7 Pasien Meninggal, Jangan Lupakan DBD di Banyumas, hingga Kini Total Ada 277 Kasus
• Ratusan Babi Ternak Mati Mendadak, Kementan Utus Tim ke Kabupaten Sikka, Terliti Flu Babi