Berita Kriminal
Bocah 11 Tahun Dicabuli Tetangga di Kandang Bebek, saat Cari Tempat Sembunyi untuk Main Petak Umpet
Bocah 11 Tahun DIcabuli Tetangga di Kandang Bebek, saat Cari Tempat Sembunyi untuk Main Petak Umpet
TRIBUNBANYUMAS.COM - Saat bermain petak umpet dan mencari tempat persembunyian, seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja B, menjadi korban pencabulan di sebuah kandang bebek.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial Y (37), yang merupakan tetangga korban.
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Tak ayal, kini Y ditangkap polisi dan diproses secara hukum oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
• Kecanduan Pornografi, Pria Ini Cabuli 5 Bocah Tetangganya, Polisi: Orangtua Lihat Anaknya Diraba
• 7 Pasien Meninggal, Jangan Lupakan DBD di Banyumas, hingga Kini Total Ada 277 Kasus
• Indonesia Masuk 10 Besar Kasus Covid-19 Tertinggi di Asia, China Nomor Berapa? Berikut Daftarnya
• Terungkap, Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Hentikan Rapid Test: Gak Ada Guna, Stop Sama Sekali
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban dan temannya sedang bermain petak umpet di lingkungan desa tersebut.
Saat hendak mencari tempat sembunyi, tersangka memanggil korban dan temannYa itu untuk bersembunyi di kandang B=bebek, tempat tersangka sedang memberi makan peliharaannya itu.
"Saat itu korban dan temannya menuruti ajakan tersangka itu," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Senin (13/7/2020).
Di kandang bebek itu lah, tersangka langsung mengangkat baju korban dan langsung meremas dada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga memegang bagian vital korban, dan membuat korban berontak sambil berteriak.
"Korban menangis dan merasakan sakit, lalu korban berusaha melepaskan diri dari tersangka," tambahnya.
Setelah keluar dari kandang bebek tersangka, korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, orangtua korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir," jelasnya. (mg5)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah 11 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli di Kandang Bebek Saat Main Petak Umpet
• ABK Indonesia Disiksa hingga Tewas di Kapal China, Hasan Terus Dipukuli dan Tak Diberi Makan 3 Hari
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni
• Presiden Jokowi Hapus 18 Lembaga Tidak Produktif dalam Waktu Dekat, Apa Saja Daftarnya?
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?