Berita Banyumas

Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang

Kepala Ombudsman Regional Jawa Tengah, Siti Farida pun angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses PPDB di Kabupaten Banyumas.

Editor: deni setiawan
Dok. HaloMoney.co.id
ILUSTRASI mata uang Rupiah berkaitan dengan maraknya sekolah pungut iuran kepada wali murid di Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ombudsman mengapresiasi sikap tegas Bupati Banyumas, Achmad Husein yang bakal mencopot kepala sekolah dari jabatannya apabila masih nekat memungut iuran atau bentuk apapun kepada wali murid.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida pun angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Banyumas.

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ada Ladang Ganja di Lembang Bandung, Kapolresta Cimahi: Luasannya Capai Satu Hektare

Risma Blusukan Bonceng Motor, Masuk Pasar Hingga Gang Sempit, Kembali Ingatkan Warga Pakai Masker

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Breaking News: Kompleks Pasar Wage Purwokerto Ditutup Tiga Hari, Berlaku Mulai Selasa

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Siti menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam.

Lalu buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, kata Siti, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran.

Termasuk juga bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya."

"Kami bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” katanya.

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada wali murid.

Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

“Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan, sudah betul itu Pak Bupati,” katanya.

Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid.

Siti pun menyebut jika aturan bersifat rigid dan tidak ada toleransi.

“Kalau bilang terlanjur ada rekanan, lho kalau ada rekanan berarti sekolah pengadaan dong."

"Siapa yang menyuruh ada pengadaan? Ini Permendikbud penting,” ujarnya.

Terduga Teroris Meninggal, Dimakamkan di TPU Polokarto Sukoharjo

Ini Sembilan Destinasi Wisata di Kabupaten Banyumas yang Sudah Boleh Buka

Bruno Silva Blak-blakan, Rutin Tiap Minggu Cukur Rambut, Ini Alasan Bomber PSIS Suka Tampil Plontos

Oktober Dimulai Lagi, PSIS Semarang Belum Kumpulkan Pemain, Ini Alasan Manajemen

Untuk itu, Siti berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan.

Sebab dia khawatir budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.

“Sebaiknya disampaikan terlebih dahulu ke satuan pendidikan secara langsung."

"Kalau dirasa masih susah bisa mengirimkan laporan melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan dan inspektorat."

"Kalau misal belum merasa terselesaikan bisa melaporkan ke Ombudsman,” terangnya.

Disinggung mengenai sanksi, Siti mengungkapkan jika semua tindakan pelanggaran terhadap Permendikbud pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi kan Pak Bupati sudah jelas komitmennya, laporkan saja langsung ke Bupati Banyumas,” pungkasnya. 

Kepala Sekolah Bakal Dicopot

Terdengar kabar masih ada beberapa sekolah yang masih atau nekat menarik pungutan kepada wali murid, Bupati Banyumas, Achmad Husein bersikap tegas.

Langkah tegas itu terkait polemik pungutan wali murid dalam proses PPDB tahun ajaran 2020-2021.

Kepala sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang berada di bawah naungan Pemkab Banyumas akan dicopot dari jabatan jika tetap nekat melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Sudah jelas, akan kami copot dari jabatan kalau nekat ambil pungutan, tidak ada toleransi,” kata Husein seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Husein memberikan tenggat waktu 30 hari kepada kepala sekolah baik di tingkat SD maupun SMP negeri untuk mengembalikan semua pungutan yang pernah diminta kepada wali murid.

“Kami beri waktu sampai 10 Agustus 2020 untuk dikembalikan."

"Kalau ada yang tidak dikembalikan, laporkan saja kepada saya,” tegasnya.

SMPN 5 Ambarawa Tarik Pungutan Rp 725 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan, Disdikbudpora: Mungkin Saja

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

Sekolah Terlanjur Tarik Pungutan, Bupati Banyumas: Harus Dikembalikan ke Orangtua Siswa

Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas

Modus Mencicil Hingga Bikin Surat Pernyataan

Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.

Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SD Negeri Plana, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Dia mengaku dipungut uang Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.

Tak hanya itu, Pujiono (44), wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas yang berhasil dikonfirmasi mengaku dipungut biaya sebesar Rp 1.450.000.

Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020).

"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono, Minggu (12/7/2020).

Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu.

Sementara sisanya Rp 1.050.000 harus dilunasi ketika pembagian bahan seragam siswa, Jumat (10/7/2020).

Pujiono berharap ada kebijaksanaan dari pihak sekolah agar dapat menyicil biaya daftar ulang.

Pasalnya, bisnis tas yang digelutinya sejak beberapa tahun terakhir sepi pesanan.

“Sebenarnya kami mau saja membayar karena itu juga untuk anak."

"Tetapi jujur saja karena wabah corona kemarin bisnis saya ikut terimbas jadi nominal sebesar itu bagi kami sangat memberatkan,” ujarnya.

Satu SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur juga mewajibkan setiap siswa baru untuk membayar administrasi dan membeli seragam sebesar Rp 1.300.000.

Salah satu wali murid, Nilam mengatakan, dari uang pungutan itu dia mendapatkan lima seragam jadi dari panitia PPDB.

"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi."

"Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya.

Nilam mengungkapkan, saat video pernyataan bupati viral di media sosial, pada hari yang sama dia mendapatkan pesan pengumuman melalui WhatsApp.

Pesan tersebut berisi ajakan membuat surat pernyataan tidak keberatan akan pembelian seragam tersebut.

“Intinya berisi pihak sekolah yang sudah telanjur mencarikan penjahit yang sangat membantu mempermudah membuatkan seragam untuk siswa," ungkapnya.

"Terus minta dukungan dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan."

"Malah ada dilampiri contoh surat pernyataannya,” tambahnya.

Di tengah pandemi ini, Nilam masuk dalam kategori keluarga yang terdampak.

Dia menilai pungutan seragam sebesar Rp 1.300.000 sangat memberatkan.

“Saya sampai harus pinjam uang ke saudara buat bayar biaya daftar ulang dan seragam,” keluhnya.

Nilam berharap kebijakan Bupati Banyumas agar pungutan itu dikembalikan lagi dapat segera terealisasi.

“Pertanyaannya, apa iya masih bisa dikembalikan uangnya?"

"Apalagi ada imbauan untuk membuat surat pernyataan seperti ini,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Semua Pungutan Sekolah Dilarang, Kepsek Jangan Coba Menyiasati Wali Murid"

Ketahuan Pergi Tak Gunakan Masker, Warga Diwajibkan Ikuti Tes Swab di Banyumas

Kolam Renang Belum Boleh Dibuka, Dinporabudpar Banyumas Sebut Rentan Penularan Covid-19

Warga Banyumas Jangan Terjebak Euforia New Normal, Bupati: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved