Berita Jateng

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Istimewa
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. 

"Kalau menurut pendapat hukum saya, itu bukanlah saksi. Bagi saya saksi itu adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa hukum itu," kata dia.

Baginya, konten yang jadi dipersoalkan adalah yel-yel bukan videonya. Semestinya yang dipersoalkan adalah peristiwa yel-yel itu.

"Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil," terangnya.

Selain itu, Endang menganggap temuan Bawaslu tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.

"Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada. Apakah Bu Tiwi (Dyah Hayuning Pratiwi) mempunyai korelasi hukum Pilkada?" tanyanya.

Saat video dibuat, Kata Endang, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum dengan Pilkada.

Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur.

"ASN tidak netral saat Pemilu. Lha Pemilunya mana? Terus ketika ASN mendukung Bu Tiwi itu kapasitasnya pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?" jelasnya.

Dia menduga temuan Bawaslu itu adalah cacat formil dan tidak memenuhi unsur. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.

"Upaya hukum kami adalah melaporkan ke DKPP. Karena seorang penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya, itu melanggar kode etik dia," tutur dia. (*)

2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Coklit di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU

Klaster Secapa AD Bandung, 1.200 Personel Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Ditangani Mabes TNI

Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved