Berita Purbalingga

2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Coklit di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU

2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Bertugas di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ilustrasi pelaksanaan rapid test - KPU Purbalingga akan menggelar rapid test untuk 2.129 PPDP sebelum mereka bertugas melakukan coklit di lapangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Purbalingga akan lakukan rapid test terhadap 2.129 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar di 18 kecamatan.

Rapid tes akan dilaksanakan pada Jumat-Senin (10-13/7).

Rapid tes tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 540 tahun 2020, yang mewajibkan PPDP melakukan rapid tes sebelum melaksanakn tugas.

Divisi Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menuturkan untuk menjamin bahwa PPDP yang bertugas dalam keadaan sehat.

Santri Ponpes Gontor Positif Covid-19 Kembali Bertambah, Bupati Ponorogo: Ada 2 Sub Klaster

Polres Purbalingga Gelar Rapid Test untuk 37 Tahanan, Begini Hasilnya

Kuli Bangunan Tewas, Kepalanya Dicangkul Anak Pemilik Rumah yang Sedang Direnovasi, Pelaku Kesal

Guru SLB Hamili Sisiwi Tuna Grahita, Keluarga di Blora Pilih Tak Lapor Polisi, Kepsek: Kekeluargaan

Hal ini bertujuan agar tidak menjadi cluster baru sebagai carier Covid-19.

Selain itu meyakinkan seluruh masyrakat di Kabupaten Purbalingga agar mau menerima PPDP dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

"Kami berharap dengan hadirnya PPDP di rumah-rumah pemilih, akan menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat," tutur dia, Kamis (9/7/2020).

Ia menuturkan sebelum bertugas akan diberikan bimbingan teknis secara berjenjang. KPUtelah laksanakan bimbingan teknis pada hari Kamis, (9/7) di aula KPU purbalingga.

"Selanjutnya PPK akan lakukan bimtek yang sama kepada PPS dan PPDP," tukasnya.

Tahanan Polres jalani rapid test

Terpisah, seluruh tahanan yang ada di Mapolres Purbalingga menjalani rapid test, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten PurbaIinggga.

Proses rapid test dilakukan dengan cara bergantian. Selain itu juga dikawal ketat oleh jajaran Mapolres Purbalingga.

Kasat Tahti Iptu Catur Subagyo mengatakan rapid test terhadap tahanan dilaksanakan untuk memastikan kondisi tahanan di Polres Purbalingga dalam keadaan sehat dan tidak reaktif terhadap virus.

Selain itu juga menjadi syarat sebelum tahanan dipindahkan ke Rutan PurbaIingga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved