Berita Nasional
KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menerima 404 aduan terkait ASN hingga 8 Juli 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Posisi aparatur sipil negara (ASN) di dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
Karena itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Diakui, posisi ASN dalam tiap gelaran kontestasi pesta demokrasi, terutama di daerah, sangat rawan dipolitisasi.
"ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentan dipolitisasi, sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• Bupati Banyumas Larang Sekolah Tarik Pungutan, Orangtua Siswa: Repot, Sudah Terlanjur Bayar
• Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum
Ia pun merujuk data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menerima 404 aduan terkait ASN hingga 8 Juli 2020.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan pilkada.
Sebab, ketidaknetralan ASN bisa terjadi akibat adanya sumber daya yang besar serta fasilitas dan anggaran.
"Mendorong Pemerintah Daerah dan dinas-dinas di daerah untuk memiliki merit sistem yang matang, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN," ujarnya.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu juga mendorng pemerintah agar KASN diberikan wewenang yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral.
"Terutama dalam memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN," kata dia.
Tangani netralitas ASN Bawaslu diperiksa DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Pilkada Purbalingga itu diagendakan pukul 09.00 WIB, Jumat (10/07/2020) di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Kota Semarang.
Lima orang Komisioner Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati.
Selanjutnya mereka disebut teradu satu hingga lima.
Kelima orang ini dilaporkan para pengadu yakni Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS) melalui kuasa khusus mereka yakni Endang Yulianti dan Agus Suprihanto.
"Pengadu mendalilkan teradu satu sampai lima itu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Purbalingga atas nama Mukti Wibowo dan Santini," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam siaran pers yang diterima, Jumat.
Sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jateng.
Bernad menjelaskan agenda sidang pemeriksaan yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.
Serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan saksi yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Diingatkan untuk Menjaga Netralitas
• Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY
• Ratusan Anggota TNI Positif Covid-19, Siswa Secapa Angkatan Darat di Bandung
• Petugas Kebersihan Kereta Temukan Uang Rp500 Juta, Dikembalikan ke Pemiliknya, Inilah Sosok Mujenih
• Seluruh Sekolah di Banyumas Dilarang Pungut Biaya, Bupati Husein: Termasuk Iuran untuk Seragam