Berita Banyumas

Seluruh Sekolah di Banyumas Dilarang Pungut Biaya, Bupati Husein: Termasuk Iuran untuk Seragam

Seluruh Sekolah di Banyumas Dilarang Pungut Biaya, Bupati Husein: Termasuk Iuran untuk Seragam

TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang seluruh sekolah di Banyumas memungut biaya apapun, termasuk iuran seragam selama pembelajaran masih berlangsung secara daring. 

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa." Bupati Banyumas Achmad Husein ~ Kebijakan itu berlaku untuk PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seluruh sekolah di Banyumas, dilarang untuk menarik pungutan atau biaya apapun terkait kegiatan belajar mengajar (KBM), saat memasuki tahun ajaran baru 2020-2021.

Diketahui, ajaran baru tahun 2020-2021 akan mulai berlangsung pada 13 Juli mendatang.

Namun, karena pandemi COvid-19 masih belum rampung, KBM di seluruh tingkatan sekolah --mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA-- masih dilakukan secara daring, tidak tatap muka secara langsung di ruang kelas sekolah.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2020-2021 sekolah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan dimulai pada 13 Juli 2020 secara daring.

Wajib Belajar Jarak Jauh di Banyumas, Bunda PAUD Diminta Bantu Siswa Tak Miliki Akses Internet

PAUD Harus Menunggu 5 Bulan Lagi, Begini Ketentuan Mendikbud untuk Membuka Kembali Sekolah

Pengakuan Pembunuh-Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Pasuruan: Saya Rampas Perhiasannya untuk Beli Sosis

Ajudan Jenderal Soedirman Ingin Bagikan Buku Karyanya di Ultah ke-100, Abu Arifin: Saya Undang SBY

"Sekolah yang dalam tanggung jawab Pemkab (Banyumas), pelajaran harus dilakukan secara online, tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Husein juga menegaskan, pada tahun ajaran baru ini sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orangtua siswa.

Pasalnya perekonomian sebagian besar masyarakat dalam kondisi terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam."

"Bila ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," tegas Hussein.

Hussein juga telah mengusulkan ke Pemprov Jateng untuk menerapkan kebijakan yang sama bagi SMA/ SMK.

"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ujar Husein. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswa di Banyumas Masih Belajar secara Online, Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Ranjang Hotel. Terungkap Motifnya

Ratusan Anggota TNI Positif Covid-19, Siswa Secapa Angkatan Darat di Bandung

Indonesia Mau Datangkan Pesawat Canggih Amerika, Jokowi Minta Prabowo Beli Alutsista dalam Negeri

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved