Berita Jateng
Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum
Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis untuk Keuntungan Segelintir Oknum. Biaya rapid test bisa mencapai Rp500 ribu
Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.
Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction). Baca selanjutnya di sini.
Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).
Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ombudsman Jateng Ungkap Rapid Test Jadi Lahan Bisnis Segelintir Oknum
• Rp 150 Ribu, Tarif Resmi Rapid Test Mandiri, Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Wajib Patuhi Aturan
• Kisah Dokter Kakak-Adik di Semarang Meninggal karena Covid-19, Terasa Sakit Setelah Pemakaman Ayah
• Bule Cantik Rusia Menangis Histeris di Pinggir Jalan, Ternyata Hp Rp20 Juta Miliknya Dijambret
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?